KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pendaftaran pembentukan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali kota dan Wakil Wali kota 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 23 April 2024.
Baru dibuka 3 hari saja dari 23-25 April 2024 pendaftar tercatat sudah 500 orang lebih.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi mengatakan antusias warga sangat tinggi.
"Ada total sebanyak 525 orang yang mengakses dan mendaftar di SIAKBA," ujarnya pada Jumat (26/4/2024).
Subairi mengungkap KPU Surabaya tidak membatasi pendaftar PPK di Surabaya. Bahkan dirinya berharap ada banyak pendaftar, untuk PPK kali ini.
Mengenai penutupan pendaftaran, Subairi menjabarkan ditutup pada 29 April 2024. Tahap selanjutnya, setelah pendaftaran, ada pengumuman hasil administrasi dan sejumlah seleksi lain termasuk wawancara.
Setiap kecamatan membutuhkan lima orang PPK. Kecamatan di Surabaya sendiri ada 31 kecamatan. Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada perbedaan dengan pileg dan pilpres mengenai hal yang dipersyaratkan.
Sebab masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Di antaranya merupakan WNI, berusia minimal 17 tahun, dan setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945.
Para pendaftar juga dipersyaratkan sehat secara jasmani dan rohani. Dan tidak memiliki penyakit kronis karena berkaitan dengan keselamatan.
Pendaftar juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.
"Mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Harus netral, artinya tidak menjadi anggota partai politik. Tempat tinggal juga menjadi faktor penting. Yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPK," pungkas Subairi. (*)