KETIK, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan memulai pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Wali Kota besok, 23 April 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Fathor Rachman.
"Waktu pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari dan terhitung mulai besok hingga tanggal 29 April 2024," kata Fathor Rachman, Senin (22/4/2024).
Pihaknya mengaku akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran 3 hari dan akan dimulai pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.
"Setelah itu kita akan melakukan tahapan-tahapan berikutnya berdasarkan jadwal yang sudah kami tentukan," paparnya.
Fathor Rachman menjelaskan, bahwa untuk persyaratan sama dengan persyaratan calon PPK dalam penyelenggaraan Pemilu kemarin.
"Persyaratan tetap sama dengan persyaratan dengan yang waktu Pemilu kemarin dan termasuk juga dengan gaji. Tidak ada perubahan," pungkasnya. (*).