Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Dipecat sebagai PNS

Jurnalis: Marno
Editor: Naufal Ardiansyah

27 Mei 2023 23:48 27 Mei 2023 23:48

Thumbnail Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Dipecat sebagai PNS Watermark Ketik
Andi Pangerang Hasanuddin (kiri) dan Prof Thomas Djamaluddin. (Foto: Facebook)

KETIK, JAKARTA – Peneliti muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), akhirnya dipecat. Lantaran, pemuda asal Jombang itu mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah tersebar lewat Facebook.

Hal ini dipicu oleh perdebatan soal penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah ada perbedaan.

Melalui siaran pers, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyetujui pemecatan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai periset di BRIN.

"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," tegasnya, Sabtu (27/5/2023).

Pemberhentian itu merupakan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Seperti diketahui setelah melakukan pengancaman, Andi Pangerang Hasanuddin diperiksa di instansi tempatnya dia bekerja. 

Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN menyebutkan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Tak hanya sanksi pemberhentian, Andi Pangerang Hasanuddin juga terancam hukuman pidana. Lantaran penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dia menjadi tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Penyidik menilai Andi Pangerang Hasanuddin melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat secara pribadi melalui media elektronik.

Sementara itu, peneliti senior Prof Thomas Djamaluddin (TD) yang berkomentar perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri di akun Facebook yang memicu Andi Pangerang Hasanuddin emosi, juga menjalani sidang serupa di BRIN.

"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,"  keterangan pers BRIN, Jumat (26/5/2023).

Sementara Thomas Djamaludin sudah menyatakan permintaan maafnya melalui Facebook.

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada  pimpinan dan warga serta teman2 Muhammadiyah. Semoga kesatuan umat bisa segera terwujud," tulis Thomas.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran para periset BRIN, mengingat BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.

Bareskrim Polri juga memeriksa peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin (TD) dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh bawahannya di BRIN, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui kasus ini berawal Prof Thomas Djamaluddin menanggapi komentar akun Ahmad Fauzan S soal penentuan Hari Raya Idul Fitri Muhammadiyah yang berbeda dengan pemerintah. 

Perdebatan di akun Facebook itu memicu emosi Andi Pangerang Hasanuddin melakukan pengancaman terhadap semua warga Muhammadiyah, Senin (23/4/2023). Pengancaman ini berujung Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Akhirnya, petugas Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, Minggu (30/4/2023).(*)

Tombol Google News

Tags:

Andi Pangerang Hasanuddin Prof Thomas Djamaluddin Peneliti BRIN Ancam bunuh warga Muhammadiyah