Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Marno
Editor: Moch Khaesar

1 Mei 2023 07:35 1 Mei 2023 07:35

Thumbnail Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Watermark Ketik
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka mengancam membunuh warga Muhammadiyah. (Foto: Facebook/Grafis: Marno/Ketik.co.id)).

KETIK, JAKARTA – Penyidik Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian 'Halalkan Darah Muhammadiyah' dan pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan, pengancaman kepada warga Muhammadiyah dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, pukul 04.00 WIB.

Ditanya awak media, apakah Andi benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah, menurut Vivi, tersangka tak akan mewujudkan ancamannya itu.

"Saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuwannya," jawab Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Menurut Vivid ancaman tersebut keluar lantaran Andi lelah menyimak obrolan yang panjang terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di akun Facebook, akhirnya muncul kata-kata yang tidak pantas.

"Tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuwan yang cukup bagus," ujar Vivid.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Andi Pangerang Hasanuddin dijerat dengan pasal berlapis.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, tersangka dikenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Selain itu Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," terang Kombes Rizki.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berurusan dengan polisi, karena dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).

Hal ini terkait komentarnya di Facebook yang 'Halalkan darah warga Muhammadiyah' dan mengancam membunuh semua warga Muhammadiyah.

Kasus pengancaman ini bermula dari diskusi di media sosial facebook soal perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Peneliti BRIN Profesor Thomas Djamaludin mengomentari unggahan akun @Aflahal Mufadilah. Thomas Djamaludin menilai Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah karena tidak mengikuti pemerintah terkait penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis akun Facebook @Thomas Djamaludin.

Andi Pangerang Hasanuddin langsung mengomentari pernyataan Profesor Thomas Djamaludin dengan keras yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?," tulisnya.

Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis akun Facebook @AP Hasanuddin.

"Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi Pangerang Hasanudin.

Setelah komentar pengancaman pembunuhan yang dilontarkan viral dan direspons banyak pihak, akhirnya AP Hasanuddin ciut nyali dan tak segarang waktu menulis pengancaman.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin meminta maaf melalui surat terbuka kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah terkait ancamannya di media sosial itu.

Surat permintaan maaf bermaterei Rp 10.000 itu ditulis dan ditandatangani pada Senin (24/4/2023). Sebelum meminta maaf, dia memaparkan data pribadi mulai Andi Pangerang mengawali surat nama lengkap, pekerjaan, dan alamat lengkap.

"Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023. Komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya slaat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak," tulisnya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Andi Pangerang Hasanuddin Peneliti BRIN tersangka Ancaman Pembunuhan warga Muhammadiyah