KETIK, BLITAR – Praktik alih fungsi lahan di wilayah hutan Blitar, banyak mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Di Blitar Selatan contohnya, banyak kawasan hutan yang beralih menjadi ladang tebu. Akibat berkurangnya tanaman tegakan di sana, wilayah dataran rendah seperti Kecamatan Suyojayan, jadi langganan banjir tiap musim hujan.
Menyikapi hal ini, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar, terus menggalakkan sosialisasi tentang penataan dan pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Sutojayan, pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Dalam acara itu, hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Blitar. Selain itu, diikuti oleh Kepala Desa, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) dari tiga kecamatan, yakni Sutojayan, Kademangan, dan Panggungrejo, serta Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami menyikapi serius hal ini, jadi kami gandeng Kejaksaan yang alhamdulillah punya semangat yang sama. Intinya kami tegas, kawasan hutan lindung, termasuk lahan hutan yang miring, harus full tanaman tegakan," kata Muklisin, S.Hut selaku Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Jumat (14/7/2023).
"Untuk kawasan hutan produksi, bisa ditanami tanaman produksi, tapi harus diselingi dengan tanaman tegakan. Bagi yang melanggar, kami siap tempuh jalur hukum," ujarnya.
Menurut Muklisin, berdasarkan data yang ia miliki, terdapat ribuan hektare lahan tebu liar di wilayah Blitar Selatan. Selain membawa bencana, praktik alih fungsi yang serampangan ini, mengakibatkan kebocoran potensi pendapatan negara.
Alih-alih mendatangkan kontribusi bagi negara, lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ribuan hektare lahan tebu liar ini hanya menguntungkan bagi segelintir pihak.
Masyarakat sekitar pun, kebanyakan hanya berperan sebagai buruh tani. Jika tidak diatur, maka kapitalisme hutan seperti ini, hanya akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
"Khususnya di wilayah Blitar Selatan, harus ditertibkan dan ditata ulang. Sekarang, tegas kita melarang adanya perambahan liar dalam kawasan hutan.Toh, selama ini ribuan hektare itu tidak memberikan kontribusi secara maksimal buat negara lewat PNDB," tegas pria yang baru saja menjabat sebagai Administratur Perum Perhutani KPH Blitar ini.
Diketahui, sejalan dengan semangat Perhutani, Kejaksaan Negeri Blitar menyambut baik hal itu. Kejaksaan siap melaksanakan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada Perhutani dalam menertibkan garapan liar, apalagi menyangkut kerugian negara.
Mukhlisin sepakat untuk mengembalikan hutan kepada fungsinya, yakni untuk kawasan lindung agar ditutup total dan diisi tanaman tegakan.
"Sementara kawasan produksi bisa dikombinasikan tanaman tegakan dengan yang lain, seperti tebu, palawija, dan lainnya," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir di acara sosialisasi beberapa waktu lalu.
Dia juga berpesan kepada LMDH dan KTH agar membayarkan kewajiban kepada negara, berupa PNBP dan sharing ke Perhutani. Hal itu bermaksud, agar kelak dikemudian hari tidak berhadapan dengan hukum, karena hal tersebut merugikan negara. (*)