Permasalahan IPT di Surabaya, Menteri ATR/BPN Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moana

6 Januari 2023 02:42 6 Jan 2023 02:42

Thumbnail Permasalahan IPT di Surabaya, Menteri ATR/BPN Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Watermark Ketik
Menteri APR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Jatim Khofifah usai rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan IPT di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (5/2/2023) sore.(Foto : Maria Wibowo/KETIK)

KETIK, SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menawarkan tiga opsi penyelesaian Izin Pemakaian Tanah (IPT) di Kota Surabaya.

Pernyataan itu disampaikan Hadi Tjahjanto usai rapat tindak lanjut penyelesaian persoalan IPT di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (5/2/2023) sore. 

Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa rapat tersebut membahas penyelesaian persoalan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Pelindo yang dihuni masyarakat. Selain itu, persoalan surat ijo atau aset milik Pemkot Surabaya tak luput dibahas dalam rapat tersebut.

“Pertama adalah, ada dua aset milik BUMN (PT KAI serta PT Pelindo) dan satu aset milik pemerintah kota (Surabaya). Itu semua tercatat sebagai kekayaan negara,” kata Hadi.Tjahjanto.

Namun, karena semakin banyak masyarakat yang menetap dan sudah lama, sehingga harus dicarikan solusi bersama. Maka dari itu, pihaknya menawarkan tiga opsi penyelesaian persoalan IPT kepada para pengelola.

“Kami menawarkan kepada pengelola dalam hal ini adalah BUMN (PT KAI dan PT Pelindo) dan pemerintah daerah, ada tiga,” paparnya.

Pertama, Hadi menjelaskan, masyarakat bisa diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan. Kedua, masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) tanah. Dan ketiga adalah masyarakat direlokasi.

“Karena supaya tidak berlarut-larut masyarakat ada di situ. Nah, ini kami serahkan kepada pemerintah kota (Surabaya), kepada BUMN yakni PT Pelindo maupun PT KAI,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan jika persoalan IPT terkait dengan surat ijo atau aset milik Pemkot Surabaya sudah terjawab. Yakni, masyarakat dapat diberikan HGB di atas HPL.

Demikian pula HGB di atas HPL dengan perpanjangan perizinan juga dapat diberikan kepada masyarakat yang menghuni aset milik PT Pelindo.

“Untuk KAI masih dipertimbangkan, didiskusikan di internal, bagaimana apakah akan diberikan HGB di atas HPL atau (opsi) yang kesatu atau ketiga,” terang Hadi.

Menurutnya, apabila persoalan IPT di Surabaya tidak segera diselesaikan, maka permasalahan ini akan terus berlarut. Sedangkan masyarakat yang tinggal di sana, juga mengharapkan kepastian hukum.

“Sehingga mereka hidup di sana juga tenang,” tegasnya.

Di lain hal, Hadi Tjahjanto kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberantas mafia tanah. Upaya pemberantasan mafia tanah itu dilakukan bersama dengan jajaran Polri, Kejaksaan maupun pemerintah daerah.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Izin Pemakaian Tanah BPN