KETIK, ACEH SINGKIL – Kabar baik bagi masyarakat Aceh Singkil, untuk pemilik lahan perkebunan, pertanian, dan persil tanah yang dinyatakan belum memiliki sertifikat tanah segera didaftarkan pengurusan legalitasnya.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, bekerjasama dengan gugus tugas reforma agraria, direncanakan mengalokasikan kuota 654 sertifikat gratis bagi masyarakat di 5 desa lingkup Kabupaten Aceh Singkil.
Kabar gembira ini terungkap saat acara rapat antara Pemkab Aceh Singkil, bersama tim gugus tugas Reforma Agraria, Selasa, 29 Oktober 2024 di Aula Setdakab, Pulo Sarok, Singkil.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi pada agenda itu meminta kepada seluruh tim gugus tugas Reforma Agraria untuk bekerja profesional.
“Kita harus mampu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan pendistribusian, pengsertifikatan tanah masyarakat agar benar-benar bebas pungutan, gratis semua biaya,“ pinta Azmi.
Dan juga memastikan semua tanah masyarakat yang akan disertifikatkan steril masalah dan pastikan aman dari sengketa jelasnya.
Program ini terbilang sukses, faktanya lanjut Azmi, tahun 2023 lalu Aceh Singkil, bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah menyerahkan 500 lembar sertifikat tanah gratis.
500 sertipikat tanah itu dibagikan gratis kepada masyarakat Desa Lae Pinang, Desa Singkohor, Desa Mukti Jaya, dan Desa Sumber Mukti.
“ Tahun 2024 ini, kita akan membantu lagi sebanyak 654 sertifikat gratis kepada 5 desa, yakni Desa Pakiraman, Suka Jaya, Blok 15, Blok 31 dan Bulu Ara,“ ungkap Azmi.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini mampu menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat kita Kabupaten Aceh Singkil. (*)