KETIK, PAMEKASAN – Partai persatuan pembangunan (PPP) Pamekasan memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024.
Dengan demikian, partai berlambang Ka'bah itu merupakan partai politik pemenang atau juara dari partai politik lainnya khusus di Kabupaten Pamekasan sendiri dengan meraih 7 kursi di DPRD Pamekasan untuk periode 2024-2029.
Walaupun memperoleh suara terbanyak, PPP tidak bisa mengusung bakal calon bupati maupun wakil bupati Pamekasan sendirian pada Pilkada 2024 mendatang. Sehingga butuh koalisi dengan partai politik lainnya.
"Kami memang ada rencana untuk membangun komunikasi koalisi dengan partai lain untuk persiapan Pilkada Pamekasan tahun ini," kata Ketua DPC PPP Pamekasan, RP Wazirul Jihad.
Namun PPP Pamekasan sendiri masih merahasiakan rencana komunikasi koalisi dengan partai lain tersebut.
"Kami mencari partai lain untuk diajak koalisi yang frekuensinya sama, yakni untuk semangat perubahan dan kemajuan," ungkapnya.
Terpisah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud mengatakan, berdasarkan UU No.10 Tahun 2016. Parpol atau gabungan Parpol dapat mengajukan pasangan calon dengan syarat minimal 20% jumlah kursi DPRD atau 25% akumulasi jumlah suara sah perolehan DPRD.
"Syarat pencalonan mengacu pada Hasil Pemilu 2024. Dan kami juga masih menunggu PKPU pencalonan terkait Pilkada yang akan mengatur hal-hal yang lebih teknis dari KPU RI," ucap Ibnun Hasan Mahfud, Rabu (20/3/2024).
Jumlah kursi keseluruhan di DPRD Pamekasan ada 45 kursi. Sementara 20% dari 45 yakni 9.
Dengan demikian, persyaratan minimal untuk bisa mengajukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada 2024 mendatang mendapat dukungan dari 9 anggota legislatif. (*)