Pilkada Simeulue 2024 Nihil Calon Independen

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Mustopa

15 Mei 2024 07:27 15 Mei 2024 07:27

Thumbnail Pilkada Simeulue 2024 Nihil Calon Independen Watermark Ketik
Komisioner KIP Simeulue Nirwanudin / Helman Ketik.co.id

KETIK, SIMEULUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue memastikan pemilihan bupati dan wakil bupati nihil calon independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disebabkan, hingga masa akhir pendaftaran dan penyerahan dukungan calon, tidak satupun calon independen atau perseorangan yang mendaftar dan mengajukan surat dukungan ke KIP kabupaten Simeulue.

Komisioner KIP Simeulue Bidang Teknis, Nirwanudin  mengatakan, sampai akhir masa penyerahan bukti dukungan bakal calon kepala daerah tidak ada calon yang mendaftar atau menyerahkan dukungan.

Sebelumnya beredar kabar akan ada calon perseorangan yang akan mencalonkan dari jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Simeulue.

Namun berdasarkan tahapan pendaftaran yang telah berakhir pada 12 Mei 2024, bisa dipastikan pada Pilkada Simeulue November mendatang tidak terdapat satu calon pun dari jalur Independen atau perseorangan.

KIP Simeulue telah membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan dari tanggal 5 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, sampai waktu tersebut tidak ada satupun yang mendaftar dari jalur Independen atau perseorangan.

"Dengan kondisi ini, kami memastikan, tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan di Pilkada 2024 mendatang di kabupaten Simeulue,” kata Nirwanudin baru-baru ini.

Diketahui, syarat minimal untuk dukungan calon perseorangan atau independen adalah kumpulan dukungan serta foto kopi KTP elektronik minimal 2.881, tersebar di lima kecamatan dari sepuluh kecamatan dalam Kabupaten Simeulue.

Hal ini menuntut pasangan calon perseorangan untuk memiliki dukungan 3 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk Simeulue, yakni sekitar 65.786 pemilih.

“Tapi karena tidak ada yang mendaftar dari calon independen, nerarti nanti kita tunggu pendaftaran calon yang diusung dari parpol atau gabungan parpol yang akan dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024,” kata Nirwanudin. 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Nihil Independen #Pilkada2024 KIPSimeulue