Pj Bupati Bondowoso Tegaskan Bantuan Pangan Tak Boleh Ada Pungutan

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

19 Desember 2023 10:39 19 Des 2023 10:39

Thumbnail Pj Bupati Bondowoso Tegaskan Bantuan Pangan Tak Boleh Ada Pungutan Watermark Ketik
Pj Bupati Bondowoso, Bambanv Soekwanto saat menyerahkan bantuan pangan beras di Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Ds (Ari Pangistu for ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satgas pangan Kabupaten Bondowoso melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran beras bantuan pangan tahun 2023 pada Selasa (19/12/2023). Monev dilakukan di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, dan Desa Pejagan, Kecamatan Jambesari Darussalah.

Di setiap titik, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, berikut jajaran Satgas Pangan melakukan penyerahan bantuan beras secara simbolis pada sejumlah penerima.

Kepala Bulog Sub Divre Bondowoso-Situbondo, Hesti Retno Kusumastuti, mengatakan, ada 1.141 keluarga penerima manfaat untuk bantuan pangan pemerintah alokasi Desember 2023. Masing-masing mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram.

Adapun bantuan pangan pemerintah untuk tahun 2023 ini ada beberapa tahapan. Yakni  tahap pertama di bulan Maret, April, dan Mei. Kemudian, pada tahap berikutnya yaitu September, Oktober, dan November.

"Ditambah satu kali lagi, Namanya alokasi tambahan Desember.  Jadi kalau di rata-rata satu tahun itu 7 bulan," ungkap Hesti Retno.

Ia menyebutkan Bulog tak ikut serta dalam verifikasi penerima. Karena, verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial, yang sebelumnya mendapatkan data dari kantor pusat.

"Bulog hanya diperintah untuk menyediakan suplai beras saja," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menegaskan bahwa bantuan beras ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. Katena itulah, bantuan ini murni dari pemerintah dan tak ada intervensi politis.

"Tidak boleh ada pungutan apa pun, kalau ada laporkan ke saya, laporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #BantuanPanganPemerintah #BulogBondowoso