KETIK, ASAHAN – Pjs Bupati Asahan, Drs Basarin Yunus Tanjung mendukung upaya pencegahan terhadap aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terorisme. Maka penting untuk selalu memberikan wawasan dan pendidikan mitigasi aksi kejahatan tersebut.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri seminar nasional pencegahan TPPO dan tindak pidana terorisme yang diselenggarakan Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (PPMA) di Aula Zulfirman Siregar Universitas Asahan, Sabtu (23/11/2024 ).
“Apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita semua,” ucap Pjs Bupati Basarin Yunus Tanjung.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat pengetahuan dan wawasan kepada kita semua.
"Melalui kegiatan ini diharapkan kita semua agar memahami pentingnya pencegahan tindak pidana kejahatan orang dan tindak pidana terorisme, kami juga berharap agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan tata cara pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana terorisme," sambungnya lagi.
Lebih lanjut Pjs Bupati Asahan mengatakan, TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga diperlukan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif.
“Tindak pidana terorisme juga masih menjadi permasalahan dan ancaman bagi kita, oleh karena itu perlu adanya pencerahan terkait hukum guna memperkokoh wawasan kita dan mempunyai pegangan dan landasan yang kuat sehingga tidak mempengaruhi pola pikir yang sesat,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Umum DPP PPMA Ir Aris Fadillah Lubis menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan tata cara pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana terorisme. Lebih lanjut Aris mengatakan kegiatan ini diikuti oleh pelajar, mahasiswa, ASN, TNI-Polri, Instansi vertikal dan unsur lainnya.
Diharapkan setelah mengikuti seminar ini, para peserta dapat menyampaikan isi materi ini pada masyarakat di tingkat yang paling kecil (Desa/Kelurahan).
“Sehingga tindak pidana kejahatan orang dan tindak pidana terorisme dapat dicegah,” tutupnya.