KETIK, SITUBONDO – Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Baluran Situbondo, menangkap M. Totok Dianto (54) warga Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (15/03/2024).
Totok ditangkap oleh Polhut Baluran Situbondo karena di rumahnya menyimpan daging satwa yang dilindungi, yakni daging rusa dengan berat 27 kilogram.
Bahkan, petugas juga menemukan daging utuh dengan postur tubuh mirip lutung hitam ekor panjang di rumah warga tersebut.
Diduga kuat, dua ekor satwa yang dilindungi, seperti rusa dan lutung hitam ekor panjang itu, diburu oleh terlapor M Totok Dianto di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur.
"Tekstur daging seberat 27 kilogram mirip dengan tekstur daging rusa. Selain itu, kami juga menemukan daging utuh postur tubuhnya mirip dengan lutung hitam ekor panjang," jelas Sophaan Arief Suprihandoko, koordinator Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo kepada sejumlah wartawan.
Terungkapnya kasus ini berawal pihak Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo mendapat informasi dari warga, jika di rumah MTD menyimpan daging satwa liar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo yang dipimpin Sophaan Arief Suprihandoko langsung melakukan penggerebekan ke rumah M Totok Dianto.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan cara melakukan penggerebekan di rumah Totok tersebut," kata Sophaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terlapor M Totok Dianto dan barang bukti daging sebanyak 27 kilogram satwa yang dilindungi, hasil pemburuan di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo itu, oleh Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo dilimpahkan ke Mapolsek Wongsorejo.
"Karena rumah terlapor di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, sehingga proses hukumnya juga dilimpahkan ke Mapolsek setempat. Selain itu, saat menggerebek rumah terlapor, kami juga didampingi petugas Polsek Wongsorejo," ujar Sophaan.
Sophaan menegaskan, bahwa terlapor M Totok Dianto terancam dijerat tentang dugaan tindak pidana perburuan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.
"Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem," bebernya.
Sementara itu, M Totok Dianto mengaku tidak tahu daging satwa yang dilindungi seberat 27 kilogram itu, yang disimpan di frezer di rumahnya.
"Saya tidak tahu jenis daging tersebut, yang tahu hanya istri saya," katanya.(*)