KETIK, SITUBONDO – Pemandangan ganjil terlihat beberapa hari terakhir ini di Pendopo Alun-alun Besuki, Situbondo. Pada bangunan pendopo yang memiliki sejarah ini terpasang garis pembatas. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Sebagian masyarakat ada yang bertanya-tanya apakah itu memang hanya garis pembatas ataukah police line (garis polisi)? Lalu, apa fungsi dan tujuan garis pembatas tersebut dipasang?
Selain itu, animo keingintahuan masyarakat semakin tinggi karena mereka tidak mengetahui kapan dan oleh siapa garis pembatas itu dipasang.
"Saya tidak tahu, garis pembatas itu apakah hanya sebagai garis pembatas atau police line, kapan dan oleh siapa dipasang. Saya baru melihat tadi pagi di bangunan pendopo Alun-alun Besuki yang baru direnovasi itu ternyata memang telah terpasang garis pembatas," kata Amir Mahmud, salah satu warga di Besuki, Selasa, 29 Oktober 2024.
Amir Mahmud berharap kepada pemerintah terkait dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan salah tafsir terkait pemasangan garis pembatas di pendopo Alun-alun Besuki tersebut.
"Terkait pemasangan garis pembatas itu, seharusnya dari dinas terkait atau pihak pelaksana proyek bisa menginformasikan terlebih dahulu ke masyarakat atau setidaknya memasang papan informasi. Misalnya bertulisan Untuk Sementara Dilarang Masuk Area Ini," tandasnya.
Sebab menurut Amir Mahmud, jika garis pembatas yang terpasang itu dianggap sebagai police line dapat menimbulkan aneka penafsiran masyarakat.
Kata Amir Mahmud, yang semakin membuat masyarakat bertanya-tanya, karena saat ini di Alun-alun Besuki ada pekerjaan proyek dari pemerintah dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Publik juga telah mengetahui di kabupaten ini ada dua oknum penyelenggara negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Termasuk bupati (non aktif) Karna Suswandi.
"Nah...jika garis pembatas itu dianggap police line lalu oleh banyak orang menghubungankannya dengan pelaksanaan proyek pemerintah dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh dua oknum penyelenggara negara, kan bisa-bisa terjadi gejolak opini di tengah-tengah masyarakat. Jadi sekali lagi saya berharap kepada pemerintah khsusunya dinas terkait bisa cepat menangani informasi yang berkembang terkait garis pembatas yang ada di bangunan pendopo tersebut," beber Amir Mahmud.
Pantauan ketik.co.id di Alun-alun Besuki, garis pembatas itu mengelilingi bagian depan dan samping bangunan pendopo.
Di sebelah bangunan pendopo, terlihat ada papan nama proyek masih terpasang. Pada papan nama proyek itu tercantum tulisan sebagai berikut :
- PEKERJAAN: BELANJA MODAL KONSTRUKSI BANGUNAN FASILITAS UMUM TAMAN ALUN-ALUN BESUKI-RTH
- LOKASI: ALUN-ALUN BESUKI KEC. BESUKI
- SUMBER DANA: APBD 2024
- NILAI KONTRAK: RP.2.773.163.29
- NOMOR SPK: 0003.3/0097/431.309/V/SPK-Epurchasing/DAU/2024
- PELAKSANA: CV. HASIL KARYA
- WAKTU : 150 HARI KALENDER
Sementara itu, Camat Besuki, Taufan Andika Jaksana, S.STP.,M.Si., saat dihubungi wartawan media ini mengarahkan agar konfirmasi ke pihak dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup.
Namun sayangnya beberapa pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo yang dimintai keterangannya melalui telepon dan pesan aplikasi WhatsApp sejak hari Senin kemarin hingga berita ini dimuat, tidak merespon dan belum memberikan jawaban.(*)