Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Masyarakat Diimbau Patuhi Lalu Lintas

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

14 Oktober 2024 14:50 14 Okt 2024 14:50

Thumbnail Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Masyarakat Diimbau Patuhi Lalu Lintas Watermark Ketik
Gelar Pasukan Operasi Zebra 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Lapangan Apel Mapolres Batu, Senin 14 Oktober 2024. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Batu resmi berlangsung pada Senin 14 Oktober 2024. Operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Lapangan Apel Mapolres Batu.

Operasi Zebra tahun ini digelar sepanjang dua pekan, tepatnya akan berakhir pada 27 Oktober 2024.

"Operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.

AKBP Andi menuturkan, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. 

Dikatakannya, data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.

"Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran,” urainya.

Kapolres menyampaikan, Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024. 

"Kemudian masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," tutur Kapolres Batu.

Pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024, Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas, Pengemudi di bawah umur, Kendaraan yang melawan arus dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. 

Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, melampaui batas kecepatan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

Selanjutnya kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Operasi Zebra Semeru 2024 Lalu lintas