Polresta Bandung Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

3 Januari 2024 14:28 3 Jan 2024 14:28

Thumbnail Polresta Bandung Ringkus 5 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan penganiayaan terjadi di Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB .

"Pada saat itu korban A memasuki rumah J yang mana saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (3/1/2024).

Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong. Kapolresta menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka di bagian wajah.

"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23)," tutur Kombes Pol Kusworo.

Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh pada pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat menghimbau massa agar tidak dipukuli lagi dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib.

"Namun nyawa korban A sudah tidak tertolong," tukas Kusworo. Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi. Karena kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga, para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban A.

"Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG penganiayaan