Didampingi Pengacara, 1 DPO Penganiayaan di MU Futsal Yogyakarta Serahkan Diri ke Polisi

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: M. Rifat

31 Agustus 2024 06:38 31 Agt 2024 06:38

Thumbnail Didampingi Pengacara, 1 DPO Penganiayaan di MU Futsal Yogyakarta Serahkan Diri ke Polisi Watermark Ketik
Didampingi Aretha Aurora, SH dan Teguh Akbar Ali SH serta team Kuasa Hukum lainnya, DPO atas nama LZ menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta, 29 Agustus 2024. (Foto: Dok. Narsum for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LZ (21) akhirnya menyerahkan diri dan menjalani rangkaian proses pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia merupakan DPO dugaan kasus penganiayaan di MU Futsal Yogyakarta, 16 Agustus 2024 lalu. Kehadiran LZ ke Mapolresta Kota Yogyakarta, Kamis sore 29 Agustus 2024 didampingi Aretha Aurora, SH dan Teguh Akbar Ali SH serta team Kuasa Hukum lainnya.

Aretha Aurora dan Teguh Akbar Ali dalam keterangannya, Sabtu, 31 Agustus 2024 menyatakan LZ akan kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik Polresta Kota Yogyakarta.

Adapun kedatangan mereka disambut baik oleh Penyidik unit 1 Jatanras dan Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, Jumat 30 Agustus 2024, atas itikad baik mereka menyerahkan 1 unit kendaraan roda empat Honda BRV warna putih yang dipinjam dari orang tua LZ dan digunakan oleh para tersangka untuk membawa korban ke RS Bethesda, sebagai barang bukti.

Melalui kuasa hukumnya tersebut LZ menyatakan harapannya supaya penyerahan dirinya dapat membantu pihak Kepolisian Resort Kota Yogyakarta mengungkapkan fakta yang sebenarnya dan siapa dalang yang menyebabkan korban meningal dunia.

Perlu diketahui, sebelumnya jajaran Polresta Yogyakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di MU Futsal, Muja-muju, Yogyakarta.

Semula sebanyak 15 pelaku menganiaya F (30) korbannya warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta hingga tewas. Serta membuat skenario seolah-olah korbannya ini meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Kasus tersebut menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio dalam keterangan pada wartawan sebelumnya, bermula ketika korban diantar oleh orang tak dikenal ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi, pada Sabtu dini hari, 17 Agustus 2024.

Saat itu dikatakan sebagai korban kecelakaan lalu lintas dengan TKP di kawasan Embung Langensari, Gondukusuman, Yogyakarta. Informasi tersebut juga disampaikan kepada ayah korban yang langsung menyusul ke rumah sakit pada pagi harinya.

Namun, sehari berikutnya kondisi korban kian memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu 18 Agustus 2024. Tetapi ayah korban sempat mendapat penjelasan dari Dokter bahwa anaknya mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sebelah kiri. Ada juga bekas sulutan rokok di wajah.

Merasa curiga penyebab meninggalnya anaknya bukan karena kecelakaan lalu lintas, ayah korban kemudian membuat pengaduan ke Polresta Yogyakarta.

"Semula ayah korban sempat ke Polsek Gondokusuman karena info awal kejadian di Embung Langensari," terang Probo.

Namun, pada saat Polsek Gondokusuman memeriksa TKP ternyata tidak ada bekas atau bukti yang memperkuat korban mengalami kecelakaan di sana.

Selanjutnya Satreskrim Mapolresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan rekaman CCTV siapa saja yang mengantar korban ini ke Rumah Sakit.

Dari sini terungkap identitas salah satu pelaku yang bernama GRS. Hasil pemeriksaaan ia mengaku bahwa laporan kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban serta petugas kepolisian.

Terungkap mereka melakukan perbuatannya karena terinsipirasi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon). Di satu sisi para pelaku yang berhasil ditangkap sebelumnya mengaku penganiayaan tersebut karena kesal.

Pemicunya korban sering mengadu domba teman-temannya. Ujungnya korban dianiaya oleh tiga pria yang kebanyakan merupakan pengelola parkir MU Futsal. Serta berlanjut ke sebuah ruangan tertutup, 11 jam lamanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dari keterangan GRS tadi empat pelaku akhirnya berhasil diamankan Polisi di tempat yang berbeda yakni YA, SP, SA dan GRS.

Kemudian empat pelaku lainnya yakni FA, NG, YD dan AD diringkus oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Satu pelaku bernama RA menyerahkan diri, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Enam pelaku lainnya yakni GL, DT, EW, WS, DN, dan LZ, masuk DPO.

Berikutnya minggu lalu satu DPO tadi berhasil diamankan. Disusul langkah LZ menyerahkan diri. Dengan demikian sampai saat ini masih ada 4 orang yang masuk DPO, dan dalam pengejaran pihak kepolisian. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM penganiayaan MU Futsal Polresta Yogyakarta DPO Satreskrim Polresta Yogyakarta Aretha Aurora Teguh Akbar Ali