Polsek Karangpilang Tangkap Dua Kurir Pil Koplo

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

26 November 2023 08:47 26 Nov 2023 08:47

Thumbnail Polsek Karangpilang Tangkap Dua Kurir Pil Koplo Watermark Ketik
Polsek Karangpilang tangkap dua kurir pil koplo, Minggu (26/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polsek Karangpilang menangkap AS dan AM warga Dukuh Pakis Surabaya usai kedapatan menjadi kurir pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 41 ribu butir pil koplo.

"Ada transaksi pil koplo di area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya, Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB dan kami menangkap dua kurir ini," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka, Minggu (26/11/2023).

Rizky mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita 45 botol berisikan 4.000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1.000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

"Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone," tutur Rizky.

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol pil koplo yang didapat dari tersangka Alfin.

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi dari Rudi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya (*)

Tombol Google News

Tags:

Pil Koplo Polsek Karangpilang Surabaya Polrestabes Surabaya Kriminal Surabaya