KETIK, SURABAYA – Usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas tuntutan terhadap anaknya tersebut. Merespon hal tersebut Presiden Joko Widodo memberikan keterangan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Saya tak bisa intervensi proses hukum yang berjalan," kata Jokowi saat ditemui usai mengecek proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2022.
Bahkan Presiden Joko Widodo juga menambahkan tidak hanya kasus Ferdy Sambo saja, tetapi juga kasus kasus lain. Biarkan semua berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Tuntutan 12 tahun penjara yang menimpa Richard Eliezer memang menjadi kontroversi. jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara yang dinilai terlalu tinggi karena status Richard sebagai justice collabolator.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai tuntutan terhadap Richard Eliezer tinggi karena yang bersangkutan bertindak sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.
"Memang itu rekomendasi dari LPSK, dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak. Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya. Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya. Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU). Ibunda Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.(*)