Program Rehabilitasi di Lapas 1 Surabaya Jadi Program Unggulan Kanwil Kemenkumham Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

8 November 2023 03:30 8 Nov 2023 03:30

Thumbnail Program Rehabilitasi di Lapas 1 Surabaya Jadi Program Unggulan Kanwil Kemenkumham Jatim Watermark Ketik
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat menyapa masyarakat di Lapas 1 Surabaya, Selasa (7/11/2023). (Foto: Khaesar/ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Program rehabilitasi sosial di Lapas I Surabaya menjadi salah satu program dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Program itu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Selama tiga tahun terakhir, total ada 620 warga binaan di Lapas Surabaya yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono saat menutup Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas I Surabaya hari ini (7/11/2023).

Berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa sebanyak 60 persen penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkotika. Dengan sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar.

"Sehingga program rehabilitasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba," jelas Heni yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar.

Heni menekankan pentingnya kerja sama antar instansi untuk menyukseskan program rehabilitasi ini. Dia menyadari bahwa para Warga Binaan bukanlah orang jahat, melainkan mereka yang tersesat.

"Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk membimbing mereka kembali ke jalan yang benar," tutup Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa sejak membuka Program Rehabilitasi Sosial pada 2021, Lapas I Surabaya telah menggandeng tiga yayasan rehabilitasi. Tujuannya agar program rehabilitasi bisa sesuai dengan standar yang ditentukan.

"Kami ingin program ini benar-benar menghasilkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga bisa benar-benar lepas dari pengaruh buruk narkoba," urai Jayanta.

Dari peserta yang ikut, seluruh peserta dari awal sampai akhir menyelesaikan program rehabilitasi dengan baik. Setiap program dilakukan selama enam bulan.

"Untuk indikator keberhasilan terletak pada hasil assesment yang dilakukan, yaitu assement awal, saat pertama kali program dijalankan, assesment lanjutan (bulan ketiga) dan assesment akhir (bulan keenam)," terang Jayanta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim Lapas 1 Surabaya Porong Surabaya Jawa timur