KETIK, HALMAHERA SELATAN – Manajemen PT Wanatiara Persada memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawannya tidak ada kaitannya dengan peringatan Hari Buruh atau Mayday pada 1 Mei lalu.
Perusahaan mengklaim PHK murni dilakukan karena pelanggaran disiplin yang dilakukan para karyawan tersebut.
"Perlu kami klarifikasi, bahwa PHK yang terjadi tidak ada kaitannya dengan Mayday dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut," tegas Abdul Gani, Manajer HR, PT Wanatiara Persada dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (8/5/2024).
Tiga karyawan yang di-PHK adalah Sardi Alham, Eko Sugianto Sanangka, dan La Endang La Hara. Agan menjelaskan, sebelum di-PHK, pihaknya telah memberikan pembinaan dan peringatan baik lisan maupun tertulis kepada mereka.
Dalam kasus Sardi Alham misalnya, dia telah mendapat surat peringatan I dan II atas pelanggaran indisipliner yang dilakukannya. Pada 15 Maret lalu, divisi tempat Sardi bertugas bahkan telah mengeluarkan laporan tindakan indisipliner yang merekomendasikan PHK karena yang bersangkutan sering mengabaikan perintah atasan dan menolak pengaturan kerja.
"Dia juga turut mengancam memboikot perusahaan pada kasus pinjol, yang masalahnya murni persoalan individu bukan karyawan vs perusahaan," imbuh Agan.
Selain itu, Sardi dituding menyebarkan isu-isu yang menimbulkan keresahan di kalangan karyawan seolah perusahaan melakukan penyimpangan.
Untuk Eko dan La Endang, Agan mengklaim mereka terlibat pelanggaran serupa dengan Sardi. Bahkan, La Endang yang baru 7 bulan bekerja setelah sakit panjang haknya tetap dibayar perusahaan.
Selain itu, Manajemen menyayangkan pemberitaan baru-baru ini yang menggambarkan adanya tindakan penzaliman terhadap karyawan yang di-PHK.
"Langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam UU, bukan berkoar-koar di media," pungkas Agan.(*)