KETIK, SITUBONDO – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Situbondo menggelar rapat koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap kios-kios pupuk 'nakal' di Kabupaten Situbondo, Jumat (15/03/2024).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mencarikan solusi-solusi jika ada permasalah pupuk di lapangan.
"Kita akan mengevaluasi dan menindak tegas apabila terjadi persoalan terhadap kios-kios pupuk yang melanggar aturan dalam penjualan pupuk," jelas Dadang.
Tak hanya itu yang disampaikan Dadang, namun dia menjelaskan bahwa Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida telah mencatat kios yang sarananya tidak memenuhi persyaratan. "Tindaklanjutnya, kita minta kepada kios-kios yang sarananya tidak lengkap harus dilengkapi," tegasnya.
Ketika kios-kios pupuk menjual di aras harga eceran tertinggi (HET), sambung Dadang, maka Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida akan melakukan tindakan secara konkrit terhadap kios-kios pupuk 'nakal' tersebut.
"Apabila ditemukan kios pupuk jual diatas HET, maka langkan yang akan kita ambil yakni memberikan sanksi dan bisa dilakukan penutupan jika penjualan pupuknya diatas HET," ujar Dadang.
Tak hanya itu yang disampaikan Dadang, namun dia mengatakan bahwa permohonan penambahan pupuk kepada Kementerian Pertanian RI sudah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat. "Semoga permohonan tersebut dikabulkan dan kami akan terus monitoring," pungkasnya. (*)