KETIK, SURABAYA – Puluhan penghuni Rusunawa Gunungsari menghalang-halangi mobil polisi dan Satpol PP untuk menertibkan 43 kepala keluarga (KK) yang tidak membayar sewa Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Gunungsari.
Massa sempat menghalangi truk Satpol PP dan Polisi dengan truk yang dilengkapi sound sistem besar.
Sekitar 700 personel polisi dari Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi rusunawa Gunungsari. Setelah dilakukan negosiasi, warga yang terdampak langsung menerima untuk mengungsi dari Rusunawa Gunungsari sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun Ketik.co.id, 43 kepala keluarga ini tidak membayarkan uang sewa rusun selama 2 tahun. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim selaku pemilik Rusunawa Gunungsari langsung mengeksekusi dari kamar rusunawa.
"Upaya penertiban ini merupakan batas akhir, karena kami (Pemprov Jatim) melalui Dinas yang berkaitan sudah melakukan pembicaraan atau musyawarah," ucap Kasatpol PP Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro saat persiapan penertiban di lokasi Rusunawa Gunungsari, Kamis (16/5/2023).
Proses penertiban warga rusunawa yang menunggak bayar uang sewa selama dua tahun, Kamis (16/5/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Hadi mengaku jika pihak Pemprov Jatim memberikan waktu kepada warga Rusunawa Gunungsari yang terkendala untuk membayar tunggakkan. "Hingga tadi malam Rabu (15/5/2024) sudah menerima itikad baik dari warga rusun," jelasnya.
Hadi meminta warga yang menunggak untuk segera membersihkan kamarnya. "Bagi kamar hunian yang terdata (menunggak) akan kami bersihkan dan kami segel. Jadi mohon kerja samanya," ujarnya.
Saat itu, polisi maupun Satpol PP langsung masuk ke lokasi Rusunawa untuk membantu mengeluarkan barang-barang milik keluarga yang menunggak uang sewa Rusunawa Gunungsari. Warga terdampak akan langsung dipindahkan di berbagai tempat.
"Informasi yang ada, 43 keluarga ini akan dipindahkan ke Rusunawa tempat sesuai KTP yang dimiliki," ucap Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo. (*)