Sepak Terjang Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

30 Oktober 2024 10:53 30 Okt 2024 10:53

Thumbnail Sepak Terjang Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Watermark Ketik
Tom Lembong. (Foto: Instagram @tomlembong)

KETIK, JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong adalah seorang politikus dan ekonom Indonesia yang dikenal atas kontribusinya di pemerintahan dan sektor bisnis. Ia lahir pada 4 Maret 1971 dan lulus dari Harvard University pada tahun 1994.

Di bawah Presiden Joko Widodo, Tom pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 2015 hingga 2016, kemudian menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2016 hingga 2019.

Tom memainkan peran penting dalam menyampaikan pidato Presiden Jokowi di berbagai forum internasional, termasuk pidato "Game of Thrones" di pertemuan IMF-World Bank pada 2018.

Selain perannya di pemerintahan, Tom memiliki pengalaman panjang di dunia keuangan, pernah bekerja di Morgan Stanley dan Deutsche Bank.

Ia juga mendirikan Quvat Capital, perusahaan private equity yang berinvestasi di sektor finansial, logistik, dan konsumer di Asia Tenggara.

Setelah keluar dari pemerintahan pada 2019, ia mendirikan Consilience Policy Institute, sebuah wadah pemikir yang berbasis di Singapura.

Di 2024, Tom Lembong, aktif mendukung kampanye pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam pemilihan presiden 2024.

Sebagai salah satu co-captain Timnas AMIN, Tom memuji konsep kampanye pasangan ini yang menggunakan format "town hall" di mana kandidat berinteraksi langsung dengan publik.

Namun, di akhir Oktober 2024 ini, Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus dugan korupsi ini terjadi ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di 2015-2016.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Tom Lembong ketika menjabat memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350 ribu ton pada 2015, padahal saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Qohar pada konferensi Pers Selasa 29 Oktober 2024.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tom Lembong Tom Lembong tersangka korupsi impor gula Kejaksaan Agung korupsi Tom Lembong Dirdik Jampidsus Kejagung TTL Thomas Trikasih Lembong