Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Terdakwa Ungkap Perselingkuhannya dengan Korban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

27 Maret 2024 04:15 27 Mar 2024 04:15

Thumbnail Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Terdakwa Ungkap Perselingkuhannya dengan Korban Watermark Ketik
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan sekretaris desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban (27/03/2024)(Foto Ahmad Istihar/ Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Fakta baru muncul dalam persidangan ketiga kasus pembunuhan almarhum Agus Sutrisno Sekretaris desa Sidonganti, Kerek, Kabupaten Tuban. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)Tuban, jaksa penuntut umum(JPU) menghadirkan tiga saksi, Selasa (26/03/2024). 

Mereka adalah Ririn Rumaidah, istri terdakwa Jano; Yayuk Srikasiyani, istri almarhum korban pembunuhan perangkat desa atau Sekdes Agus Sutrisno, dan Kepala Desa Sidonganti Ahmad.

Saat Hakim dan JPU mencecar pertanyaan kepada saksi 1 Ririn Rumaidah terungkap fakta baru tentang adanya jalinan terlarang dengan almarhum Agus Sutrisno. Hal ini diakui oleh Ririn, yang mengenal serta bertemu dengan korban almarhum sekdes sejak tahun 2017 hingga 2018 silam. Bertepatan adanya proses seleksi calon perangkat desa.

"Awalnya sama - sama hendak daftarkan diri sebagai calon sekdes desa," cerita Ririn mengkisahkan kepada majelis hakim dan JPU. 

Pertemuan intens ini pun terus berlanjut awal tahun 2019. Hingga keduanya menjalin hubungan terlarang. "Adanya perselingkuhan akhir 2018 sampai awal 2019 sekitar 5 bulanan," papar Ririn yang merupakan istri sah dari terdakwa Jano itu.

Menurut keterangan yang dikatakannya, dirinya menjalin hubungan terlarang dengan almarhum Agus sebelumnya melalui komunikasi telepon sampai ketemuan di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Montong. Bahkan, lebih dari itu, setiap kali korban ke rumah secara gamblang Ririn mengaku pernah melakukan hubungan laiknya pasangan suami-istri. Pasalnya, setiap kedatangan korban dalam situasi dan kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di sisi lain, suaminya, Jano bekerja di luar kota.

"Karena saya khilaf dan saya kurang mendapatkan perhatian lebih dari suami," beber Ririn menjawab cecaran PJU

Seiring perjalan waktu, lanjut Ririn dalam sidang itu, hubungan terlarang itu mulait ercium oleh pasangan sah masing-masing. Sang suami, Jano mencium perselingkuhan antara istrinya Ririn dengan Agus Sutrisno. selain

Ironisnya, Agus Sutrisno selain seorang sekdes, ternyata masih keponakan Jano. 

"Suami menaruh curiga dan ketahuan dari isi chat telepon, yang membuatnya marah dan kesal," sambung Ririn di ruang sidang.

Akibat ketahuan serta kecurigaan kuat dari terdakwa Jarno atas perilaku perselingkuhan istrinya itu, akhirnya, pasutri beserta kedua anaknya itu di ajak pergi merantau di Kalimantan Utara.

Namun, Jano sering pulang ke Tuban, setahun 2 hingga 3 kali guna mengunjungi rumah kediaman yang terletak di Desa Guwoterus Montong Tuban. "Kalau suami sering pulang sendirian ke Tuban," jelasnya

Selanjutnya, dirinya tidak pernah ikut pulang ke kampung halaman sampai mendapatkan kabar peristiwa tragis pembunuhan terhadap Agus Sutrisno pada Oktober 2023 silam.

Masih sidang dengar keterangan para saksi yang dihadirkan. Saksi 2 istri almarhum Agus Sutrisno, Yayuk Srikasiyani pada proses keterangan justru membantah keras perselingkuhan yang terjadi antara suaminya dengan istri terdakwa. Dirinya tak percaya hubungan terlarang yang diterangkan dengan gamblang oleh Ririn dengan almarhum suaminya.

Yayuk sapaan pendeknya ini, kekeh selama ini almarhum suaminya Agus tak pernah punya gelagat perselingkuhan dengan perempuan lain.

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Yayuk mengatakan bahwa, suaminya dalam aktivitas keseharian sebagai sekdes Sidonganti, Agus sering mengeluh terhadap kades yang dirasa kerap meremehkan dan tak menghargai kinerjanya. "Tidak mungkin, almarhum suami saya, selingkuh dengan istri tersangka karena masih ada hubungan famili. Kalau Almarhum bercerita di desa soal kinerjanya sering tak anggap oleh kades," terang Yayuk. 

 

Istri korban Yayuk,Meminta agar aktor dibalik pembunuhan berencana ini segera ditangkap. Sebab, keluarga korban ini menuding pembunuhan suaminya ada kaitan pertemuan antara dua tersangka dan peran Kades Sidonganti.

Diketahui setahun berlalu tepatnya pada hari Selasa (24/03/2023) silam, warga Tuban digemparkan tragedi berdarah pembunuhan sadis terhadap sekdes Sidonganti di jalan poros penghubung Kerek-Montong runut Desa Hargoretno. Kemudian, oleh Polres Tuban telah menetapkan kakak-beradik Jano dan Nardi sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan sekdes tersebut.(*)  

Tombol Google News

Tags:

Perangkat Desa Pemkab Tuban Pengadilan Negeri pembunuhan