Sidang Tipikor Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Begini Bantahan Terdakwa Ari Suryono

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

30 Juli 2024 02:25 30 Jul 2024 02:25

Thumbnail Sidang Tipikor Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Begini Bantahan Terdakwa Ari Suryono Watermark Ketik
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (pakai batik) berpelukan dengan Heri Sumaeko, bendahara BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor pada Senin (29/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Terdakwa Ari Suryono mendapatkan kesaksian yang meringankan dari mantan-mantan anak buahnya di BPPD Sidoarjo. Mereka bersaksi bahwa ada upaya untuk mengakhiri pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo sebelum terjadinya OTT KPK. Ari juga membantah keterangan di BAP jaksa.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (29/7/2024), terungkap lagi bahwa pada akhir November 2023, pernah ada pertemuan. Antara para pegawai BPPD Sidoarjo dan Ari Suryono. Itu sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Waktu itu dikatakan Januari (2024) tidak akan ada lagi pemotongan,” kata Rizky Norma, salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Namun, saksi yang akrab disapa Mbak Kiki itu kemudian mendengar lagi kabar. Bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang akan tetap dipotong insentifnya.

Begitu pula saksi Sintya Nur Afriyanti yang juga staf di BPPD Sidoarjo. Dia mengaku tahu ada pertemuan pada akhir 2023. Intinya, mulai 2024, tidak ada lagi pemotongan insentif pegawai BPPD. Kemudian dia dan beberapa orang dipanggil lagi. Diberi tahu secara personal.

”Pemotongan katanya diketahui sudah provinsi,” ujarnya.

Hakim pun mempertegas benar atau tidaknya pertemuan soal rencana penghentian pemotongan insentif itu. ”Benarkah ada rapat,” tanya hakim.

Saksi Heri Sumaeko mengatakan bahwa saat itu (akhir 2023) memang ada pertemuan. Ada Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, serta pegawai-pegawai lain. Namun, saat itu disampaikan belum ada keputusan akhir untuk menghentikan pemotongan insentif atau tidak.

”Bahasanya, akan dikoordinasikan dulu dengan Bagian Keuangan. Tidak memungkinkan dihapus,” ungkap lelaki yang juga bendahara BPPD Sidoarjo itu.

Hakim pun bertanya-tanya. Apakah tidak ada yang berani menyatakan keberatan saat insentif dipotong. Para saksi menjawab tidak ada. Itu menunjukkan sistem di kantor BPPD Sidoarjo tidak demokratis. Yang bawahan tidak berani protes.

Pengacara Ari Suryono, Makin Rahmat, sebelumnya menyatakan bahwa saat pertemuan November 2023 itu, tidak ada karyawan maupun karyawati yang menjawab apakah setuju pemberian insentif dihentikan. Diganti dengan tunjangan kinerja atau tunjangan prestasi pegawai.

Foto Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (pakai batik) berpelukan dengan Setya Handaka, Kabid di BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor pada Senin (22/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (pakai batik) berpelukan dengan Setya Handaka, Kabid di BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor pada Senin (22/7/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Saat diberi kesempatan, terdakwa Ari Suryono menyampaikan tanggapannya atas keterangan para saksi.

Ari Suryono menunjuk keterangan salah seorang saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dalam BAP disebutkan bahwa pada 2021, ada pertemuan antara sekretaris, pegawai fungsional, dan struktural. Saksi mengaku tahu Ari Suryono memerintahkan pemotongan insentif dilanjutkan.

Keterangan itu dibantah. Ari Suryono menegaskan dirinya tidak pernah memimpin rapat pada 2021. Tidak pernah berbicara dengan para staf soal pemotongan insentif diteruskan atau tidak. Dia menyerahkan soal kelanjutan potongan atau tidak kepada para Kabid.

”Karena waktu itu status saya masih Plt (pelaksana tugas),” ungkap Ari. Pada 2021 itu, dirinya baru masuk ke BPPD Sidoarjo setelah Kepala BPPD Joko Santosa meninggal dunia.

Namun, Ari Suryono mengakui dirinya memimpin rapat pada November 2023. Waktu itu ada Plt Sekda juga yang hadir di kantor BPPD Sidoarjo. Dia mengaku bertanya kepada peserta rapat. Mereka para pegawai BPPD Sidoarjo.

”Apakah Saudara-Saudara ada yang keberatan,” tanya Ari Suryono. Para pegawai menjawab tidak keberatan.

Pada Januari 2024, sebelum OTT KPK, Ari Suryono memanggil para kepala bidang (Kabid) di BPPD Sidoarjo. Sintya Nur Afriani juga hadir. Intinya, Ari Suryono mengaku menawarkan. Apakah dilakukan ganti perhitungan insentif menjadi TPP?

Barulah setelah OTT KPK, para pegawai dikumpulkan lagi. Dia berharap semua pegawai BPPD Sidoarjo membuktikan bahwa mereka selama ini tidak keberatan dengan pemotongan insentif.

Pegawai Pemeriksa Pajak bernama Surendro Nur Bawono kemudian mengedarkan kertas berisi pernyataan. Juga tanda tangan. Para pegawai bergiliran tanda tangan pernyataan tidak keberatan.

”Bukan saya minta surat keberatan. Surat itu saya harapkan menjadi pertimbangan Pak Jaksa dan Pak Hakim di sini,” tutur Ari Suryono. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPPD Sidoarjo Pengadilan Tipikor Surabaya Sidang Tipikor BPPD Sidoarjo Ari Suryono BPPD Sidoarjo Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya OTT KPK di Sidoarjo