Kejari Pacitan Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

6 September 2024 02:57 6 Sep 2024 02:57

Thumbnail Kejari Pacitan Segera Limpahkan Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor Surabaya Watermark Ketik
Tersangka, Mahuda Setiawan, digelandang aparat keamanan. Sebagai Relationship Manager BRI, ia diduga telah menggelapkan uang nasabah lebih dari Rp 1 miliar untuk digunakan buat main judi online dan kripto. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan akan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kelonggaran tarik kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pacitan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pekan depan.

Tersangka, Mahuda Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai relationship manager BRI, diduga telah menggelapkan uang nasabah lebih dari Rp1 miliar.

Kasus ini mencuat pada Juni 2024, ketika Kejari Pacitan menangkap Mahuda usai menyelidik penggelapan dana nasabah di BRI Cabang Pacitan.

"Ini terkait perkara kelonggaran tarik kredit di BRI Cabang Pacitan atas nama tersangka Mahuda Setiawan. Kemarin sudah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, pada Jumat, 6 September 2024.

Saat ini, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sidang kasus ini akan digelar dalam waktu dekat.

Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa kerugian negara awalnya ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Namun, setelah dilakukan audit ulang, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp1,1 miliar.

"Setelah kita telusuri asetnya, ada Rp150 juta yang kita amankan sebagai penggantian kerugian negara, sehingga total kerugian negara berkurang menjadi Rp961 juta lebih," jelasnya.

Meski begitu, Yusaq menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Mahuda, ia melakukan aksinya sendiri. Saat ini belum ada tersangka tambahan dalam kasus.

Mahuda Setiawan didakwa dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan dijadwalkan akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya minggu depan.

Sekadar informasi, tindak pidana korupsi ini melibatkan pengalihan dana kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Mahuda diduga memindahkan kelonggaran tarik kredit ke rekening simpanan yang ia kuasai.

Selain itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan nasabah dan membuat buku rekening serta ATM atas nama mereka. Dana hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk judi online dan investasi mata uang kripto.

Sedikitnya ada tujuh nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan kejari pacitan Korupsi BRI Pengadilan Tipikor Surabaya Berita pacitan