Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Dibina 1 Tahun ini di LPKS Indralaya

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

10 Oktober 2024 17:00 10 Okt 2024 17:00

Thumbnail Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: 3 Pelaku Dibina 1 Tahun ini di LPKS Indralaya Watermark Ketik
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) tengah berdiri di hadapan majelis hakim saat pembacaan putusan. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang menjatuhkan vonis hukuman kepada tiga pelaku MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Ketiga pelaku tersebut akan dirawat dan dibina di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan selama satu tahun.

Vonis ini dijatuhkan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah dan memberikan bukti-bukti yang kuat.

"JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak ada keringanan hukuman bagi ketiga pelaku tersebut," kata Hakim Ketua, Edward, Kamis 10 Oktober 2024.

Dalam sidang itu, Edward mengatakan bahwa ketiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu masih berusia di bawah 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk melakukan pembinaan kepada mereka.

Ketiga ABH itupun dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Edward berharap, ketiga ABH tersebut dapat menjalani pembinaan dan memperbaiki diri agak bisa menjadi lebih baik di masa depan.

"Masih SMP, sehingga diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya dan tidak mengulangi perbuatannya di keesokan hari," lanjut Edward.

Sebelumnya, pelaku utama IS (16) dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun.

IS dijerat dengan pasal yang sama seperti ketiga ABH lainnya. Akan tetapi, IS dijatuhi hukuman yang lebih berat karena dia merupakan otak di balik kasus ini.

Kuasa hukum keluarga korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia menilai, keputusan hakim tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan yang baik.

Padahal, JPU telah berani mengambil tindakan tegas berupa tuntutan yang setimpal akan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.

"Sangat disayangkan hakim tidak berani mengambil keputusan tegas, padahal JPU sudah mau membuat terobosan dengan dakwaan-dakwaan yang ketat," kata Zahra. (*) 

Tombol Google News

Tags:

pelaku pembunuhan pemerkosaan siswi smp Palembang Vonis hukuman