Babak Baru Kasus KUR Fiktif, Kejari Kota Batu Tetapkan Lima Tersangka

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

9 Januari 2025 19:21 9 Jan 2025 19:21

Thumbnail Babak Baru Kasus KUR Fiktif, Kejari Kota Batu Tetapkan Lima Tersangka Watermark Ketik
Tersangka KUR fiktif bank BRI unit Batu saat dibawa ke lapas untuk ditahan, Kamis 9 Januari 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan lima tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI unit Batu periode 2021-2023. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan, lima orang tersebut resmi berstatus tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, kelima tersangka merupakan warga Kota Batu.

"Semua tersangka adalah warga Kota Batu. inisialnya JWP, MHC, AS, NA dan AZ. jadi mereka ini sudah kita tingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya menjadi saksi," katanya, Kamis 9 Januari 2025.

Dari perkara tersebut, urai Didik, perhitungan kerugian negara sebesar Rp4.66.481.674. Jumlah itu merupakan hasil penghitungan dari akuntan publik independen. 

Didik menyampaikan, perkara KUR fiktif itu melibatkan pencairan dana 110 dengan keseluruhan mencapai Rp6.235.000.000. 

"Nanti akan kita kolaborasikan terkait dengan peran masing-masing tersangka. Karena kerjasama di antara lima orang inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara," tambahnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dalam KUR fiktif tersebut tersangka menggunakan dua modus operandi, yakni tempilan dan topengan.

Tempilan yaitu pihak bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Sedangkan, modus topengan, pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.

"Tentu hal ini merugikan negara, karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Kejari Kota Batu KUR Fiktif BRI unit Batu kredit usaha rakyat KUR Bank BRI BRI