Surat Edaran Pemkot Surabaya: Pelaku Usaha Harus Beri Kesempatan Karyawan Gunakan Hak Pilih pada 27 November

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

22 November 2024 11:01 22 Nov 2024 11:01

Thumbnail Surat Edaran Pemkot Surabaya: Pelaku Usaha Harus Beri Kesempatan Karyawan Gunakan Hak Pilih pada 27 November Watermark Ketik
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Rihadhu / Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih.

Dalam SE tersebut Pemkot Surabaya mengeluarkan imbauan kepada para pemilik usaha agar memberikan kesempatan karyawannya untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak," jelas Ikhsan, Kamis 21 November 2024.

Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja  atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

"Semua OPD yang ada di lingkup Pemkot Surabaya agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada Serentak 2024 SE himbauan pelaku usaha OPD karyawan hak pilih