Tangani Banjir, Uji Forensik Segera Dilakukan pada Jacking Jalan Galunggung

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

2 September 2024 08:15 2 Sep 2024 08:15

Thumbnail Tangani Banjir, Uji Forensik Segera Dilakukan pada Jacking Jalan Galunggung Watermark Ketik
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas PUPRPKP akan segera melakukan uji forensi terhadap jacking di Jalan Galunggung. Hal tersebut sebagai langkah menangani banjir di kawasan tersebut yang sering dikeluhkan masyarakat.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan bahwa uji forensik dilakukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024. Setelah itu dilakukan review Detail Engineering Design (DED) pada tahun 2025.

"Jacking itu untuk menyelesaikan permasalahan banjir di Kawasan Galunggung. Di PAK ini akan melakukan forensik, tahun depan baru review DED," ujar Dandung, Senin, 2 September 2024.

Pada uji forensik nanti akan mengetahui kekuatan konstruksi jacking yang ada saat ini. Apabila sudah tidak memungkinkan, maka akan diganti dengan bangunan yang baru. Terlebih jacking tersebut sempat terbengkalai akibat tersandung masalah hukum.

"Mulai dalam, kita lihat kekuatan kontruksi yang ada sekarang. Apakah masih layak, apakah nanti diteruskan, atau membuat bangunan baru. Ini tergantung dari uji forensik. Hasilnya akhir tahun ini harus selesai," tambahnya.

Ia melanjutkan bahwa konstruksi baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026 berdasarkan hasil dari review DED. Tak hanya itu, besaran kebutuhan anggaran juga baru dapat diketahui usai review DED. Kendati demikian untuk uji forensik tersebut diketahui membutuhkan anggaran sekitar Rp500 juta.

"Belum tahu anggaran untuk pembangunan jackingnya berapa. Kan baru tahu setelah review DED nanti. Kemudian yang uji forensik itu anggarannya Rp500 juta," kata Dandung.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPUPRPKP Kota Malang Jacking Galunggung Banjir Kota Malang Jalan Galunggung Kota Malang