Tangis Ayah Korban Pecah saat Hakim Bacakan Putusan di Sidang Pembunuhan Siswi SMP Palembang

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Muhammad Faizin

10 Oktober 2024 17:10 10 Okt 2024 17:10

Thumbnail Tangis Ayah Korban Pecah saat Hakim Bacakan Putusan di Sidang Pembunuhan Siswi SMP Palembang Watermark Ketik
Ayah dari pelaku utama IS (16), Moses (tengah) tak kuasa membendung air matanya usai sang anak divonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Selama persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang berlangsung, ayah pelaku utama IS (16), Moses tampak tertunduk lesu menyaksikan anaknya disidang oleh majelis hakim.

Sejak sidang dimulai pada 14.40 WIB di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Moses terlihat tidak banyak bicara. Dirinya duduk di barisan belakang bersama keluarganya.

Tangis Moses pun pecah saat majelis hakim yang diketuai oleh Edward membacakan putusan vonis hukuman kepada IS.

Hingga persidangan selesai, Moses tak kuasa membendung air matanya. Dirinya langsung berlari secepat kilat menuju mobilnya yang terparkir di halaman parkir PN Kelas I Palembang.

Diketahui, IS dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, IS divonis dengan hukuman penjara 10 tahun serta mengikuti pelatihan atau pembinaan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun.

"Kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saudara IS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mengikuti pelatihan di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Edward, Kamis 10 Oktober 2024.

Dengan demikian, Edward menutup persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palembang berinisial AA (13).

Persidangan itu pun dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh pihak korban, pelaku, masyarakat umum, serta media. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Tangis Ayah pelaku pembunuhan pemerkosaan siswi smp Palembang