Terbukti Bunuh Istri Sah, Suami Divonis Seumur Hidup, Pelakornya 10 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

7 Desember 2023 14:00 7 Des 2023 14:00

Thumbnail Terbukti Bunuh Istri Sah, Suami Divonis Seumur Hidup, Pelakornya 10 Tahun Penjara Watermark Ketik
Persidangan Listiani Agustina di PN Surabaya, Kamis (7/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Listiani Agustina akan meringkuk lebih lama di dalam penjara usai hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Widiarso memvonis dirinya dengan 10 tahun penjara. Sedangkan, Kopda Andrianto, prajurit TNI AL yang membunuh istrinya, Pipiet Dian Lestari dituntut pidana seumur hidup.

Pasangan selingkuh itu dinyatakan terbukti membunuh Pipiet serta berusaha menyembunyikan kematiannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Listiani Agustina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membuang mayat untuk menutupi kematian," kata ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly, Kamis (7/12/2023).

Hakim menilai perbuatan Listiani tidak manusiawi. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kesusahan bagi keluarga almarhum Pipiet. "Terdakwa secara tidak langsung tidak mengakui perbuatannya," tambah hakim Toni saat membacakan pertimbangan memberatkan.

Hukuman untuk Listiani yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Hajita Cahyo Nugroho sebelumnya menuntut perempuan 48 tahun itu pidana 12 tahun penjara. Hajita tidak banding terhadap putusan tersebut. "Kami menerima yang mulia," ujar Hajita.

Sementara itu, terdakwa Listiani menyatakan masih pikir-pikir. Dia belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut. Meski begitu, pengacara terdakwa Listiani, M. Yakop menyatakan, kliennya sebenarnya tidak terlibat pembunuhan tersebut. "Ketika terdakwa datang, korban sudah dalam keadaan meninggal," kata Yakop.

Sementara itu, dalam sidang terpisah di Pengadilan Militer Surabaya, Kopda Andrianto dituntut pidana seumur hidup. Oditur Dwi Chrisna Wati menyatakan, Andrianto terbukti merampas nyawa istrinya dan bersama-sama dengan Listiani menyembunyikan kematian istrinya. Oditur Dwi juga menuntut agar Andrianto dipecat dari dinas militer TNI AL.

Andrianto bersama Listiani merencanakan membunuh Pipiet karena hubungan gelap keduanya telah tercium almarhum. Selain itu, Andrianto dan istrinya juga kerap bertengkar karena masalah keuangan. Andrianto sempat dua kali meracuni Pipiet, tetapi gagal.

Dia kemudian langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023.

Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri.

Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura. Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.

Listiani masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet. Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelakor pelakor bunuh istri sah PN Surabaya Pengadilan Surabaya