Terbukti Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Pasangan Gelapnya, Pelakor Dituntut 12 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 November 2023 01:40 21 Nov 2023 01:40

Thumbnail Terbukti Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Pasangan Gelapnya, Pelakor Dituntut 12 Tahun Penjara Watermark Ketik
Sidang online terdakwa Listiani Agustina di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (20/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Listiani Agustina hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya dengan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023). Listiani merupakan terdakwa kasus percobanan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Dengan ini terdakwa atas nama Listiani Agustina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP dengan ini terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 12 tahun," ucap JPU Harjita di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Usai tuntutan itu, hakim meminta kuasa hukum mengajukan Pledoi atau pembelaan Senin depan (27/11/2023). "Sidang saya tutup dilanjutkan satu minggu lagi dengan agenda Pledoi dari terdakwa," terang Hakim Ketua Widiarso.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Andrianto bersama terdakwa Listiani Agustina melakukan perencanaan untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet akhirnya dibunuh sang suami, Andrianto, karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya.

Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dan pada 2023. Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan menceking menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin. Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet.

Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Atas perbuatnya terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 181 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan PN Surabaya Pelakor Hendak Bunuh Istri Sah Pelakor Surabaya