KETIK, JEMBER – Persidangan perkara pencurian dompet berisi uang Rp 350 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (15/3/2023) berjalan alot. Masalahnya terdakwanya, Sutono itu tunawicara dan tunarungu.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko kesulitan untuk berkomunikasi dengan terdakwa. Meskipun, sudah disediakan penerjemah bahasa isyarat, ternyata terdakwa tidak mengerti bahasa isyarat.
Terdakwa hanya paham bahasa isyarat dari sang ibu. Untuk memperlancar sidang, adik terdakwa pun dihadirkan supaya bisa membantu berkomunikasi dengan menirukan bahasa isyarat ibunya. Namun tetap gagal, terdakwa.kesulitan memahami komunikasi dengan lawan bicaranya.
Terdakwa Sutono diseret ke pengadilan karena mencuri dompet milik Sinowardi yang berisi uang Rp 350 ribu, Agustus 2022 lalu.
Menurut pengakuan saksi korban Sinowardi, terdakwa telah melakukan kejahatan lainnya seperti percobaan mencuri pengeras suara, tindakan upaya menyakiti dan kekerasan terhadap saksi korban maupun keluarganya.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa dan beberapa saksi itu berlangsung tertutup. Lantaran salah satu saksi masih di bawah umur.
Andrian Febrianto, penasihat hukum terdakwa, menyatakan pemeriksaan perkara dugaan pencurian ini ada banyak hal janggal. Seperti keterangan saksi yang tidak konsisten dengan yang diterangkan di Berita Acara Penyidikan.
“Banyak hal yang janggal. Ada keterangan saksi yang berbeda-beda,” ujar Andrian saat ditemui usai sidang.
Setelah pemeriksaan saksi pertama, persidangan ditunda. Sidang selanjutnya, direncanakan akan dilakukan pada Senin pagi dengan agenda jaksa penuntut umum menghadirkan saksi.(*)