Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bondowoso Gelar Aksi Bakar Lilin hingga Jalan Mundur

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Gumilang

17 Mei 2024 15:30 17 Mei 2024 15:30

Thumbnail Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bondowoso Gelar Aksi Bakar Lilin hingga Jalan Mundur Watermark Ketik
Sekjen PWI Bondowoso, Moh Bahri saat berorasi di seputaran Monumen Gerbong Maut Bondowoso. Sejumlah jurnalis pun turut membersamai aksi tersebut (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Gelombang penolakan jurnalis terhadap rencana pengesahan RUU penyiaran terus terjadi. Puluhan jurnalis Bondowoso yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bondowoso melakukan aksi penolakan, di Monumen Gerbong Maut, Jumat (17/5/2024) malam. 

Aksi mereka dilakukan dengan berjalan mundur, membakar lilin, serta meletakkan kartu pers sebagai penolakan atas rencana pengesahan RUU penyiaran yang dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia. 

Puluhan jurnalis itu terdiri dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia). 

Ketua PWI Bondowoso, Haryono menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk protes dan keprihatinan insan pers terhadap RUU yang berpotensi membungkam kinerja pers. 

Menurutnya, ada beberapa poin dalam draf RUU Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran tersebut. Sehingga, jurnalis di pusat dan daerah menolak keras rancangan tersebut. 

Diantaranya kata dia, di Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. “Padahal di Undang-Undang 40 tahun 1999, atau UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilaksanakan Dewan Pers. Ini kan tumpang tindih nantinya,” ucapnya. 

Tentu yang paling berbahaya adalah pasal yang berpotensi membungkam kerja jurnalis. Yakni aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

“Investigasi itu adalah ruh produk jurnalistik. RUU ini hanya kedok untuk membungkam kerja jurnalis, mereka ingin bersembunyi di balik RUU,” kata dia. 

Tidak hanya itu, revisi UU Penyiaran tersebut berpotensi mendiskriminasi jurnalis. Seperti bunyi Pasal 50 B ayat 2 huruf (k), yakni ada larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Upaya diskriminasi ini kemudian diperkuat dengan Pasal 51 huruf E, pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan itu sudah dilaksanakan selama puluhan tahun. Kalau RUU ini disahkan banyak wartawan dipidanakan nanti,” terang dia. 

Menurutnya, peliputan berita di lapangan dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah diatur dalam UU 40 tahun 1999 atau UU Pers. 

“Undang-Undang 40 itu sudah cukup sebagai pedoman. RUU Penyiaran ini semestinya dan sudah sepantasnya ditolak dan wajib dibatalkan. Kalau disahkan, kita kembali ke Orba (Orde Baru),” tegas dia.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #PenolakanRUUPenyiaran #JurnalisBondowoso #PWIBondowoso