Tujuh Mantan Napi Nyaleg; Mantan Komisioner KPU: Perjuangan Mereka Berat!

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

20 Juli 2023 18:55 20 Jul 2023 18:55

Thumbnail Tujuh Mantan Napi Nyaleg; Mantan Komisioner KPU: Perjuangan Mereka Berat! Watermark Ketik
Nanang Haromain, mantan Komisioner KPU Sidoarjo Periode 2014 sampai 2019. (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, SIDOARJO – Mantan-mantan narapidana telah mendaftar sebagai bacaleg dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Setidaknya, tujuh bacaleg tercatat pernah menjalani hukuman pidana. Baik pidana perkara gratifikasi, korupsi, lingkungan, hingga narkoba.

Pemerhati sosial-politik yang juga mantan Komisioner KPU Sidoarjo Nanang Haromain berpendapat, fenomena mantan narapidana menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini juga pernah terjadi pada Pileg 2019 lalu. Mereka mendaftar ke KPU seperti bacaleg lain.

Nah, saat itu, KPU memasang Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3. Intinya, bacaleg mantan napi korupsi, narkoba, dan pelecehan terhadap anak tidak bisa mencalonkan diri lagi. Ada tiga bacaleg mantan napi yang mengadu ke bawaslu. Namun, bawaslu memutuskan sama, menguatkan peraturan KPU tersebut.

Tapi, setelah itu, keluarlah aturan yang memberikan ruang bagi mereka untuk mencalonkan diri lagi menjadi bacaleg. Tentu dengan berbagai syarat. Misalnya, mantan napi korupsi baru boleh mencalonkan diri lagi 5 tahun setelah menjalani hukuman.  

”Namun, aturan itu tidak bisa berlaku surut,” terang Nanang, yang menjabat komisioner KPU Sidoarjo periode 2014-2019 itu. Mereka yang mengadu ke bawaslu pun tetap tidak bisa mencalonkan diri.

Nah, kondisi menjelang Pemilu 2024 ini sudah berbeda. Nanang berpendapat aturan tentang hak memilih dan memilih itu sudah ada dan diakui. Jelas dan klir. Jadi, tidak ada alasan menolak mantan napi menjadi bacaleg.

Secara hukum, lanjut alumnus Fisipol UGM ini, orang yang sudah menjalani hukum berarti sudah menebus dosa-dosanya di masa lalu. Itu merupakan perjuangan berat bagi mereka. Tidak mudah melalui masa-masa sulit itu. Baik dari segi hukum maupun sosial.

Saat ini, syarat-syarat dalam Undang-Undang Pemilu bisa mereka penuhi. Secara administratif, mereka telah melengkapi berbagai dokumen persyaratan.

Itu terbukti dengan nama-nama mereka yang telah terdaftar di partai politik. Bukan tidak mungkin mereka lolos masuk daftar caleg sementara (DCS), bahkan daftar caleg tetap (DCT).

”Sekarang kita kembalikan kepada pemilih. Bergantung perspektif mereka,” tambah Nanang.

Dia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo lebih terbuka menjelaskan data-data tentang mereka. Masyarakat harus  memperoleh informasi seterang-terangnya tentang para bacaleg mantan napi ini.

”Beri ruang yang agar masyarakat lebih tahu,” tambah presidium KAHMI Sidoarjo pada 2019-2024 itu pada Kamis (20/7/2023).

Dalam daftar caleg sementara, KPU diharapkan memberikan keterangan jelas tentang status mereka. Buka pengaduan masyarakat tentang para bacaleg. Tidak cuma caleg-caleg mantan napi kasus korupsi, tetapi juga kasus-kasus lain. Lebih-lebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tidak bisa mengakses Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Seberapa besar peluang para bacaleg mantan napi ini untuk terpilih lagi? Itu sulit diukur. Semua bergantung usaha mereka setelah menjalani hukuman. Kemampuan elektoral mereka di masyarakat sangat menentukan.”Perjuangan yang berat. Karena beban sejarah,” tegas Nanang.

Sebelumnya diberitakan, masa verifikasi bacaleg oleh KPU Sidoarjo bakal berlangsung hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Selain bacaleg-bacaleg lain, KPU juga melihat kelengkapan berkas para bacaleg yang pernah menjalani hukuman pidana. Dalam daftar bacaleg yang dikirimkan partai, ada setidaknya tujuh bacaleg mantan napi.

Mereka resmi didaftarkan ke KPU Sidoarjo. Masing-masing AA, TR, WW, HS, BS, CA, dan SK. Mereka terdaftar di partai berbeda. Pencalonan pun ada di daerah pemilihan (dapil) berbeda. Kasusnya tidak sama. Ada yang terjerat kasus gratifikasi dan korupsi, pidana lingkungan, sampai narkoba.

Hukumannya bervariasi. Ada yang menjalani pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Ada juga yang 5 tahun ke atas.

Ketua KPU Sidoarjo Iskak menyatakan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Sidoarjo.

 Keduanya diundang ke KPU untuk menyamakan pemahaman yang tepat soal masa hukuman ini. Semuanya jelas. Seluruh bacaleg mantan narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg.

”Besar kemungkinan berkas-berkas mereka ini justru sudah lengkap,” pungkas Iskak pada Selasa (18/7/2023) (*)

Tombol Google News

Tags:

pileg 2024 pemilu 2024 KPU Sidoarjo Bawaslu Sidoarjo Parpol Sidoarjo Bacaleg Mantan Napi Napi Korupsi Kabupaten Sidoarjo DPRD Sidoarjo