Usulkan Diskresi Kebijakan, Dhamroni: Uang Negara dari Parkir Harus Diselamatkan

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

14 Juli 2023 02:13 14 Jul 2023 02:13

Thumbnail Usulkan Diskresi Kebijakan, Dhamroni: Uang Negara dari Parkir Harus Diselamatkan Watermark Ketik
Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo H A. Dhamroni Chudlori MSi. (Foto: Fathur Rozi/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mediasi telah gagal. Gugat-menggugat antara Dinas Perhubungan Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS) masih berlanjut. Selama proses hukum di pengadilan, penarikan uang parkir tetap dilakukan di berbagai titik. Tapi, pemungut retribusi maupun pemegang uangnya tidak jelas.

”Status hukum mereka sebagai apa. Hasilnya disimpan di mana. Berapa jumlahnya,” tegas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo A. Dhamroni Chudlori kepada Ketik.co.id.

Pendapatan dari retribusi parkir, lanjut dia, mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu tahun. Penarikan itu telah berjalan sejak 2022. Sekarang pun masih ada. Padahal, dishub menyatakan telah memutuskan kerja sama dengan PT ISS. Artinya, lanjut legislator asal Tulangan tersebut, sekarang terjadi semacam status quo dalam pengelolaan parkir.

Tidak jelas siapa yang dianggap berhak menarik uang dari parkir. Tapi, di lapangan, penarikan terus berjalan. Ada orang-orang yang tetap memungut uang parkir. Di jalan umum, di pasar, di restoran-restoran, dan sebagainya. Pemilik kendaraan masih membayar.

Nah, uang yang dipungut dari masyarakat itu di mana sekarang. Disimpan di bank apa. Berapa nilai dan bunganya. Siapa yang memegang. Padahal, jelas uang tersebut milik negara dan harus diselamatkan. Jangan sampai menguap. Untuk penyelamatan itu, perlu ada regulasi yang jelas.

”Kalau sampai hilang, siapa yang bertanggung jawab,” tegas legislator 54 tahun itu di ruang kerjanya pada Kamis (13/7/2023).

Foto (Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)(Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

Dhamroni menyatakan pentingnya diskresi kebijakan dalam kondisi seperti ini. Diskresi itu diharapkan bisa mencegah kerugian negara yang muncul akibat ketidakjelasan status pemungut uang parkir. Sekaligus menjadi upaya penyelamatan uang negara dan potensi pendapatan selanjutnya.

Bagaimana pelaksanaannya? Dhamroni yang juga ketua Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Sidoarjo itu yakin. Pemkab Sidoarjo punya banyak sumber daya manusia yang kompeten. Khususnya, pejabat dan staf-staf di Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Bagian hukum disarankan bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Mereka bakal mampu merumuskan diskresi kebijakan ini dengan matang. Menemukan kajian yang cermat dan tepat dari aspek hukum, ketanegaraan, ekonomi, dan sebagainya.

Apakah diskresi itu tidak akan berdampak hukum lain? Dhamroni menyatakan diskresi kebijakan seperti itu merupakan upaya-upaya yang menguntungkan negara. Bukan merugikan negara. Tujuannya adalah menyelamatkan uang yang dipungut dari rakyat. Pendapatan asli daerah (PAD) dari hasil retribusi parkir.

Justru kalau dibiarkan bisa terjadi kerugian negara. Sebab, uang negara dipegang oleh pihak-pihak yang tidak punya hak secara hukum. Seakan-akan, tandas legislator PKB itu, saat ini di Kabupaten Sidoarjo ini tidak ada pemerintah atau aparat yang berwenang secara hukum.

”Apakah kebijakan yang menguntungkan negara layak dihukum?” tanya legislator DPRD Sidoarjo empat periode tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Sidoarjo Layanan Parkir Parkir Liar Pemkab Sidoarjo DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori Jukir Liar