KETIK, KEDIRI – Sebuah video berdurasi 54 detik yang memperlihatkan pertikaian antara seorang pria bersenjata api dengan dua pengendara motor di Simpang Tiga Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Kodim 0809 Kota Kediri, menjadi viral di media sosial pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam rekaman tersebut, terlihat ketegangan antara dua pemotor dan seorang pria dari mobil berplat merah. Mereka terlibat adu mulut hingga dorong-dorongan. Salah satu pria dalam video itu kemudian mengeluarkan senjata api yang diduga pistol. Tak lama, terdengar suara yang menyerupai letusan senjata.
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Fathur Rozikin, membenarkan kejadian yang viral tersebut. Insiden itu dilaporkan terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini," ungkapnya saat dimintai keterangan.
"Dari hasil sementara, memang ada perselisihan antara dua pihak yang terlibat, dan saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, mengonfirmasi bahwa pria yang mengeluarkan senjata api tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.
Menurut Iwan, insiden bermula ketika mobil dinas Kajari yang membawa istri dan anak-anaknya terlihat diikuti oleh dua pria tak dikenal setelah makan malam.
"Ketika sampai di persimpangan, kedua pengendara motor menghadang laju mobil dinas tersebut dan melontarkan kata-kata bernada ancaman. Pak Kajari merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, sehingga ia mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara," jelas Iwan.
Akibat kejadian tersebut, Kajari dan keluarganya, termasuk anak perempuannya yang berusia tujuh tahun, dilaporkan mengalami syok.
"Anak-anak tentu merasa takut. Namun, syukurnya, Pak Kajari tidak mengalami luka serius," tambah Iwan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengetahui motif pasti dari tindakan kedua pemotor tersebut. Iwan menegaskan, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Polresta Kediri untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
"Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," tegasnya. (*)