Polsek Gedangan dan Polresta Sidoarjo Selidiki Tanaman Ganja di Tongkrongan Anjal-Punk

Jurnalis: Dimas Maulana
Editor: Fathur Roziq

24 Desember 2024 17:47 24 Des 2024 17:47

Thumbnail Polsek Gedangan dan Polresta Sidoarjo Selidiki Tanaman Ganja di  Tongkrongan Anjal-Punk Watermark Ketik
Anggota Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo, bersama warga menyelidiki tanaman ganja yang tumbuh subur di lantai II bekas minimarket, Jalan Jenggolo, Gedangan. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Bangunan itu sudah lama kosong. Usang. Bekas pertokoan minimarket yang tidak terpakai lagi di Jalan Jenggolo, Gedangan, Sidoarjo. Tapi, siapa yang menyangka bila di dalamnya tumbuh subur tanaman dengan dedaunan terlarang. Siapa yang menanamnya di sana? Pohon ganja.

Minggu sore (22 Desember 2024), Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gedangan, Polresta Sidoarjo, Iptu Roni Endratmoko menerima laporan. Ada warga yang mengaku menemukan tanaman mencurigakan. Tinggi tanaman itu sekitar 30 sentimeter sampai 1 meteran. Daun-daunnya bercabang. Masing-masing sekitar 5 helai. Hijau dan subur.  

”Warga curiga tanaman itu pohon ganja,” ungkap Roni Endratmoko kepada wartawan yang mengonfirmasinya pada Selasa (24 Desember 2024).

Bersama anggotanya, perwira polisi itu pun segera meluncur ke lokasi. Lokasinya tersembunyi. Tumbuhan yang banyak dijumpai di pegunungan Aceh itu tidak hidup di halaman atau teras pertokoan. Tanaman ganja tersebut ada di lantai II bangunan bekas minimarket yang mangkrak. Tempatnya Jalan Jenggolo, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

”Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikannya. Benar. Tanaman ganja itu tumbu di antara rerumputan liar,” tambah Roni.

Polisi memeriksa tanaman-tanaman itu dan rerumputan di sekitarnya. Total ada 35 batang pohon ganja. Besarnya bervariasi. Yang terendah sekitar 30 cm. Yang paling tinggi mencapai 1 meteran. Daunnya lebat.

”Semua tanaman itu sudah kami amankan di Polsek Gedangan. Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Foto Petugas dan warga Gedangan, Sidoarjo, mencabuti tanaman ganja yang tingginya bervariasi di atas bangunan bekas minimarket. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Petugas dan warga Gedangan, Sidoarjo, mencabuti tanaman ganja yang tingginya bervariasi di atas bangunan bekas minimarket. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Informasi yang diperoleh Ketik.co.id menyebutkan, bangunan bekas minimarket tersebut telah lama kosong. Tidak digunakan selama lebih dari 1 tahun. Kusam. Warga sekitar sering melihat bangunan itu dijadikan tempat berkumpul oleh sekelompok anak jalanan dan anak-anak punk. Polisi juga mendengar informasi tersebut.

”Kadang ada yang tidur di situ. Kebanyakan anak punk. Tapi, kami tidak tahu pasti siapa saja yang sering masuk ke lokasi itu,” tutur Ahmad, seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi gedung mangkrak itu. Karena itu, belum dapat dipastikan siapa yang menanam pohon tersebut. Dia berterima kasih setelah jajaran Polresta Sidoarjo cepat turun ke lokasi.

Benarkah anak-anak punk atau anak jalanan yang menanam pohon-pohon ganja itu? Kebenarannya masih terus diselidiki jajaran Polresta Sidoarjo. Polsek Gedangan telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo untuk menyelidiki lebih dalam temuan tersebut. Belum dapat dipastikan siapa, mengapa, dan bagaimana tanaman ganja itu bisa tumbuh di lokasi yang tersembunyi itu. 

Polisi masih menggali informasi dan meneliti. Apakah tanaman ganja tersebut tumbuh secara liar? Atau, memang sengaja ada pihak tertentu yang menanam di sana untuk tujuan mereka? Begitu pula informasi tentang anak jalanan dan anak-anak punk. Siapa dan dari mana mereka berasal. Polsek Gedangan bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo berusaha mengungkapnya.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan adanya unsur pidana di balik temuan tersebut.

Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pasti akan menyidiknya. Sebab, jelas bahwa tanaman ganja dilarang disalahgunakan.

”Kami pasti menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak ada unsur pidana, barang bukti tersebut akan dimusnahkan,” ujar Riki Donaire saat dikonfirmasi pada Selasa (24 Desember 2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sidoarjo Polsek Gedangan Tanaman Ganja Liar Pohon Ganja di Sidoarjo sidoarjo Anak Jalanan Sidoarjo Anak Punk Sidoarjo