KETIK, BONDOWOSO – Pengendara di Desa Wringin dan Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin mengeluhman tumpukan sampah di pinggir jalan. Tepatnya, di dekat Pasar Wringin.
Pasalnya, akibat tumpukan sampah tersebut tercium aroma tidak sedap tiap kali warga melintas. Belum lagi, lalat dan belatung juga kerap terlihat di antara tumpukan sampah tersebut.
“Ini kan akses dari desa saya kalau mau kerja. Jadi setiap hari saya lewat sini. Tiap hari menghirup bau busuk, kesal juga kayak menganggu pernfasan,” kata Valin, warga Desa Banyuwulu, Senin (26/2/2024).
Ia mengungkapkan, sampah-sampah tersebut dikirim dari Pasar Wringin. Terdiri dari rantang bekas ikan, plastik dan sisa sayur dibuang di lokasi tersebut.
Padahal menurutnya, jalan tersebut bukan tempat pembuangan sementara. Dia khawatir jika dibiarkan akan menimbulkan penyakit, apalagi musim hujan.
“Mengeluarkan bau tak sedap dan merusak pemandangan juga,” imbuhnya.
Dia berharap Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan solusi dan segera memberikan teguran pada pedagang nakal.
“Dulu pernah terjadi seperti ini. Setelah pemerintah menindak akhirnya pedagang tidak buang sampah sembarangan. Sekarang kok ada lagi,” keluh dia.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Ervan Rendy Ari Wibowo menjelaskan, DLH sudah kerap sekali bekerja sama dengan pemerintah Desa Wringin untuk memfasilitasi pengangkutan sampah-sampah tersebut.
Sebenarnya kata dia, SDM pengangkut sampah di DLH tidak bisa menjangkau wilayah di luar area perkotaan. Makanya dalam setiap kegiatan di Wringin, dirinya selalu melibatkan warga.
“Makanya kalau ada kegiatan seperti itu kita mengajak warga di sana. Sama-sama kerja bakti kita. Kita bersihkan sampahnya bersama warga, kita yang ngangkut,” katanya.
Menurutnya, DLH sudah mengusulkan Tempat Pembuangan Sementara atau TPS3R melalui kementerian. Tetapi memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, kata dia, lahan yang digunakan adalah tanah kas desa dan jarak minimal dengan pemukiman warga juga harus dipenuhi.
“Itu yang segera harus dipenuhi oleh desa. Insyaallah ada. Tinggal nanti kalau masuk, memenuhi syarat, mendapat SK dari kementerian Insyaallah tahun ini sudah bisa dibangun,” terangnya.(*)