Warga Kota Malang Diperbolehkan Lepas Reklame Politik yang Masuk Area Privat

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

31 Juli 2024 09:35 31 Jul 2024 09:35

Thumbnail Warga Kota Malang Diperbolehkan Lepas Reklame Politik yang Masuk Area Privat Watermark Ketik
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono (kanan). (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Satpol PP Kota Malang mempersilakan warga sipil untuk menertibkan atau melepas reklame politik yang masuk ke area privat, seperti di halaman rumah. 

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan, apabila terdapat komplain akibat pencopotan, warga diminta lapor kepada Satpol PP Kota Malang. 

"Kalau di ruang privat, sebetulnya yang punya rumah itu boleh (melepas banner). Kalau merasa ada yang komplain, lapor ke kami. Nanti siapapun yang merasa (keberatan) bannernya dilepas, akan kami mediasi," ujar Heru, Rabu (31/7/2024). 

Selama ini, penindakan reklame yang menyalahi aturan khususnya area publik menjadi kewenangan Satpol PP. Untuk menghindari tuduhan pengrusakan reklame, Satpol PP terlebih dahulu bersurat kepada pemilik reklame. 

"Langkah pertama kami sosialisasi kepada orang yang ditampilkan di reklame tersebut. Menyampaikan klausul yang di situ ada aturan untuk silahkan menertibkan sendiri," tambahnya. 

Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik rekame maka penindakan langsung dilakukan Satpol PP Kota Malang. Reklame yang telah ditindak menjadi barang bukti. 

"Pada saat sudah ditertibkan, reklame itu merupakan barang bukti kami dan tidak bisa dianggap pengrusakan alat sosialisasi. Tentunya kami mengedepankan komunikasi, kami lakukan tindakan secara humanis tapi tetap tegas," sebutnya. 

Penertiban reklame juga melibatkan linmas setempat. Oleh karenanya, Satpol PP Kota Malang akan melakukan skrining kesehatan terhadap Linmas yang bertugas menjelang Pilkada 2024. 

"Kami akan kirimkan data-data anggota Linmas ke Dinkes untuk dicek kesehatannya. Kami punya tiga tugas dalam Pilkada, terkait reklame, reklame dan APK, dan pengamanan pada saat kampanye," tambahnya. 

Menurutnya, reklame politik yang kini masih bertebaran di sepanjang jalan tetap dibiarkan agar masyarakat mengetahui calon-calon yang akan maju Pilkada 2024 Kota Malang. 

"Ini kan sudah menjelang deklarasi bacakada. Insyaallah mulai tanggal 4 Agustus kami akan mengirimkan surat kepada Bacakada yang telah memasang reklame. Kami mohon mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan reklame," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Kota Malang Kota Malang Reklame Politik Pilkada 2024