KETIK, BATU – Ratusan perceraian di Kota Batu tercatat diterima dan diputus pengajuannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sepanjang tahun 2024. Jumlah perceraian di tahun rinciannya ada sebanyak 298 kasus cerai gugat dan sebanyak 10 kasus cerai talak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, kasus perceraian di Kota Batu pada Tahun 2021 tercatat ada sebanyak 534 kasus, Tahun 2023 ada sebanyak 474 kasus perceraian, Tahun 2023 ada sebanyak 440 kasus perceraian.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terlihat penurunan jumlah kasus perceraian terus terjadi sejak tahun 2021-2024. Artinya kasus perceraian di Kota Batu setiap tahunnya terus mengalami penurunan," kata Happy Agung Setiawan, Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Senin, 11 Februari 2025
Meski menurun, dikatakan Happy, jumlah tersebut masih tergolong tinggi bagi Kota Batu hanya miliki 3 kecamatan. Disebutkannya,cerai gugat paling banyak diajukan yang menyumbang jumlah kasus perceraian yang terjadi di Kota Batu beberapa tahun terakhir ini.
"Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri atau pihak perempuan. Sementara, cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami atau pihak laki-laki," ujarnya.
Happy Agung mengungkapkan, kasus-kasus perceraian itu terjadi karena berbagai penyebab. Diantaranya mulai dari zina, mabuk, pecandu judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad hingga permasalahan ekonomi.
“Masalah-masalah tersebut kerap didampingi dalam sidang cerai oleh pasangan,” tegasnya. (*)