KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Penerapan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan menertibkan 6 Tempat Hiburan Malam (THM) pada Selasa, 15 April 2025 dini hari.
Penertiban diikuti langsung Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan (Halsel) Nasir Koda, Kasatpol PP Rustam Salmon, Kepala Bidang Penegak Satpol PP Irfan Zam Zam, serta sejumlah anggota Satpol PP.
Keenam THM yang ditertibkan di antaranya Hoax Karoke, Bungalow Karaoke, The Foice, Rama Karaoke, Fortune Karaoke, dan Modiv Karaoke.
Kepala DPMPTSP Nasir Koda saat penertiban mengatakan, pihaknya akan bertidak tegas terhadap THM yang tidak patuh pada aturan.
Menurut Nasir, meski telah mengantongi izin, pihaknya tak segan untuk mencabut izin dan menutup THM yang membandel apalagi menjual minuman keras (miras).
"Sola izin usaha dan lainnya kami periksa kembali dan kami tertibkan. Tapi jika kedapatan jualan miras saya akan minta satpol tutup," kata Nasir.
Sementara itu, Kasatpol PP Rustam Salmon menyampaikan, adapun penertiban yang dilakukan masih bersifat humanis, belum mengarah ke yustisi atau penegakan hukum. Sebab untuk langkah penertiban dan penutupannya harus melalui prosedur yang berlaku.
"Ini langkah penertiban. Keenam kafe ini punya izin, karena kami baru saja menutup satu kafe yang tidak punya izin dan sudah sering menabrak aturan," jelas Rustam.
Senada dengan Rustam, Kepala Bidang Penegak Satpol-PP Irfan Zam Zam menyampaikan, akan terus melakukan razia demi menjaga Kamtibmas.
Irfan bilang, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), ketentuan terkait izin THM yang berlaku bukan saja sebatas berpengaruh pada tatanan hidup warga Halsel khususnya wilayah Bacan.
Untuk itu, ia akan meminta pihak terkait untuk sesegera mungkin mengambil peran dalam mencegah hal negatif yang berhubungan langsung dengan THM.
"Peran aktif disnaker, dinas pariwisata, dan dinas kesehatan juga sangat dibutuhkan. Jadi kita akan tertibkan semuanya, baik dari segi kesehatan yaitu LC-nya, cara berpakaian LC sampai pada soal AK1," tutur Irfan mengakhiri.(*)