Ajak Warga Demo, Calo SIM di Satpas Singosari Jadi Tersangka Penghasutan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

19 Desember 2023 11:41 19 Des 2023 11:41

Thumbnail Ajak Warga Demo, Calo SIM di Satpas Singosari Jadi Tersangka Penghasutan Watermark Ketik
Polres Malang ketika menggelar reilis terkait Calo di Satpas Singosari Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan. (Foto: Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang menetapkan seorang calo SIM di Satpas Singosari berinisial A (65) sebagai tersangka penghasutan. Tersangka diduga melakukan kegiatan penghasutan di area Satpas Singosari sebanyak tiga kali kurun waktu 2022-2023.

"Aksi (penghasutan) yang terakhir diduga dilakukan oleh tersangka pada hari Senin, (18/12/2023). Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku maupun calo sebanyak 9 orang," ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, saat menyampaikan rilis penanganan perkara, Selasa, (19/12/2023).

Pada rilis itu, Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta dan Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan.

"Pada sekira Sabtu, 16 Desember 2023  tersangka telah merencanakan dan menyiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya yakni hendak melakukan unjuk rasa dan penutupan Kantor Pelayanan Satpas Singosari," ujar Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyiapkan Sound System, Genset, Pick Up, Banner dan Satu Bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui test uji Teori dan Praktik.

"Tersangka membujuk tetangga serta saudaranya untuk ikut serta dalam aksi tersebut, ia mengajak sembilan orang melalui whatsapp. Saat melakukan aksinya, pelaku memarkir kendaraan di pintu masuk dan keluar. Sehingga, menutup akses kedua pintu tersebut," ungkapnya.

Akibat aksi yang dilakukan oleh pelaku kata Wakapolres, membuat aktivitas pengurusan SIM di Satpas Singosari tergganggu. "Masyarakat menjadi kesulitan mengurus SIM," ucap Wisnu. 

Karena melakukan aksi yang mengganggu pelayanan masyarakat, maka Polsek Singosari dan Polres Malang mengamankan 9 orang yang menjalankan aksinya. Sedangkan seorang yakni A ditetapkan sebagai tersangka penghasutan.

"Motifnya pelaku berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan SIM bagi masyarakat. Karena dengan terlibatnya pelaku dalam membantu masyarakat dalam pengurusan SIM, ia akan mendapatkan keuntungan," jelas Wisnu. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.

"Kami tegaskan di sini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan. Karena yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan pelayanan SIM kepada masyarakat terganggu," tegasnya.

Sedangkan disinggung mengenai adakah oknum petugas yang turut membantu tersangka? ia menyampaikan belum ada. "Hasil penyelidikan belum ada yang mengarah ke hal tersebut," urainya.

Diberitakan ketik.co.id sebelumnya, sejumlah calo di Satpas Singosari diamankan Polres Malang pada Senin, (18/12/2023). Keberadaan mereka karena menggelar aksi yang mengganggu pelayanan SIM kepada masyarakat. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Calo SIM di Satpas Singosari Penghasutan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro