Amankan Aset, Pemkab Malang Kosongkan Paksa Rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

16 Januari 2024 12:30 16 Jan 2024 12:30

Thumbnail Amankan Aset, Pemkab Malang Kosongkan Paksa Rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung Watermark Ketik
Petugas kepolisian ketika membantu mengamankan pengosongan paksa Rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung. (Foto: Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkab Malang melakukan pengosongan paksa Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Puskesmas Sumberpucung, (16/1/2024). Pengosongan itu untuk mengamankan aset Pemkab Malang yang dikuasai mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fajar.

Pengosongan rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung berada di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengosongan melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang.

Petugas melakukan pengosongan dengan mengangkat seluruh barang yang ada di dalam rumah.  dr Ibnu Fajar bersama keluarga dan kuasa hukumnya menyaksikan pengosongan rumdin.

Selain itu, petugas juga melakukan penjagaan saat pengosongan rumdin. Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menjelaskan ikhwal pengosongan rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung tersebut.

"Ini bukan ekseskusi atas keputusan pengadilan. Tapi, ini merupakan penertiban aset milik Pemkab Malang yang beradab di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang," ujar Nurman Ramdansyah kepada awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, Rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung ini merupakan aset milik Pemkab Malang. Hal ini sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1983 yang tercatat administratif dalam inventarisasi Pemkab Malang.

"Yang bersangkutan (dr Ibnu) menempati rumdin itu sejak tahun 1982. Artinya sudah 42 tahun beraktivitas di tempat tersebut," terangnya. Pada tahun 1997 silam, kata ia, Kepala Dinas Perumahan menyerahkan tanah dan aset Rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung kepada dr Ibnu.

Namun, saat itu tanpa dilandasi dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selanjutnya, Dinkes Kabupaten Malang selaku pengguna barang membutuhkan rumah tersebut.

Masih kata Nurman, sehingga pada 19 September 2023, dr Ibnu diminta untuk mengosongkan rumah itu. Namun, tidak ditanggapi oleh dr Ibnu, sehingga Dinkes meminta Satpol PP melakukan pengosongan.

"Sebelumnya kami melalukan pendekatan humanis. Namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa rumah itu adalah miliknya. Sehingga, kami mengirimkan surat perintah sebanyak tiga kali," kata Nurman yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang tersebut.

Pihaknya juga siap apabila yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum dr Ibnu Fajar, Zaidi Susanto akan membawa hal ini ke Jalur hukum.

"Kami akan berupaya melakukan langkah hukum baik itu perdata maupun pidana. Karena tidak komunikasi maupun konfirmasi hingga saat ini (Terkait pengosongan rumdin)," tegasnya.

Sedangkan Diana, putri dari dr Ibnu Fajar mengaku bahwa tanah seluas 1.100 meter persegi beserta rumahnya sudah diserahkan dari Dinas Perumahan kepada ayahnya sejak tahun 1997.

"Bahkan dari BPN sudah melakukan pengukuran dan kami membayar sekian juta saat itu. Selanjutnya mengurus ke Kementerian Pertanahan di Jakarta. Namun, sertifikat belum terbit karena berkasnya hilang," ungkapnya.

Sebagai informasi, setelah pengosongan rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung, juga dilakukan pemasangan papan kayu yang bertuliskan Aset sah milik Pemkab Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang Pengosongan rumdin Kepala Puskesmas Sumberpucung Kabupaten Malang pengosongan paksa Kepala Puskesmas Sumberpucung rumah dinas BPN