Bawaslu Kota Batu Temukan Praktik Money Politic, Uang Ratusan Ribu Diamankan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

14 Februari 2024 06:54 14 Feb 2024 06:54

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Temukan Praktik Money Politic, Uang Ratusan Ribu Diamankan Watermark Ketik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menunjukkan barang bukti money politic, Rabu (14/2/2024). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menemukan adanya dugaan money politics yang dilakukan oleh seseorang di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu, Selasa (13/2/2024).

Dalam Kejadian itu, Bawaslu mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu dan stiker caleg serta capres- cawapres 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan pada Selasa, (13/2/ 2024) sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki telah membagi-bagikan uang dan stiker kepada warga di Kelurahan Sisir Kecamatan.

"Saya diinformasikan Panwascam, letaknya di jalan Sultan Hasan Halim Kelurahan Sisir. Akhirnya, saya ditemani Ketua dan panwascam kesana, tetapi ini bukan tangkap tangan. Jadi kalau beredar informasi tangkap tangan, tidak," jelasnya, Rabu (14/2/2024).

Saat dicek di tempat tersebut, Mardiono, menegaskan tidak ada pembagian uang saat pihaknya datang ke tempat itu. Hanya saja pihaknya mendapatkan seseorang yang telah mendapatkan sejumlah uang beserta stiker caleg dan Capres dan Cawapres. 

"Tetapi ketika saya tanya apakah ada perintah untuk memilih seseorang atau calon tertentu, yang bersangkutan menjawab tidak ada. Cuma, dikasih stiker," urainya.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu akan memanggil keduanya, baik penerima maupun pembagi money politics untuk klarifikasi.

Menurut Mardiono, tidak serta merta orang yang bagi bagi uang terus divonis money politik. Tetapi ia tegaskan, perlu diklarifikasi apakah benar itu money politics dan ada yang menyuruh untuk membagikan.

"Kami persilahkan yang mendapatkan uang atau saksi untuk pulang. Yang membagi juga dipersilahkan pulang karena bukan kewenangan Bawaslu untuk menahan orang tersebut," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu Money Politic pemilu 2024