KETIK, SURABAYA – Terbakarnya rumah dinas Camat Pakem Bondowoso turut menjadi perhatian Bawaslu Bondowoso. Pasalnya, di depan rumah dinas tersebut terdapat banner bertuliskan Sekretariatan PPK Pakem.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso, Achmad Zairudin, mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan ternyata disimpulkan bahwa hal tersebut tak ada hubungannya dengan Pemilu
Ada beberapa alasan yang membuat kejadian kebakaran tersebut masuk ke ranah pidana umum. Pertama, rumah itu sama sekali tak digunakan sebagai sekretariat PPK setempat. Bahkan tak ada selembar dokumen terkait Pemilu yang disimpan di tempat itu.
"Di situ memang terpasang baner bertuliskan sekretariat PPK. Tapi itu hanya agar orang tahu. Karena sekretariat sebenarnya ada di sekitar situ kurang terlihat," imbuhnya.
Kemudian, dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pengrusakan sekretariat tidak masuk ke ranah pidana pemilu. Dengan begitu, secara otomatis akan ditangani sebagai pidana umum.
"Kejadian ini sepertinya masuk di KUHP pasal 406 tentang pengrusakan. Tapi mohon maaf, itu nanti terserah aparat penegak hukum," tandas Achmad Zairudin.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisioner KPU, Junaidi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan fasilitas seluas-luasnya kepada tim penyelenggara Pemilu, khususnya di Kecamatan Pakem.
"Namun dalam hal ini bahwa, sesuai dengan data kami, dimana teman-teman itu tidak berkantor di rumah dinas camat. Hanya penempatan bannernya saja yang dipampang di depan rumah dinas. Sementara, untuk kegiatan rapat PPK itu pelaksanaannya ditempatkan di ruang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, rumah dinas Camat Pakem, Bondowoso terbakar, pada Selasa (2/1/2023). Sejumlah perabotan rumah yang tersimpan di rumah tersebut dilalap si jago merah.(*)