Belum Masuk Masa Kampanye, Satpol PP Kota Malang Pastikan Copot Reklame Bacaleg

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

11 Oktober 2023 08:18 11 Okt 2023 08:18

Thumbnail Belum Masuk Masa Kampanye, Satpol PP Kota Malang Pastikan Copot Reklame Bacaleg Watermark Ketik
Satpol PP Kota Malang saat melakukan penertiban reklame Parpol. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Belum masuk masa kampanye, reklame milik bakal calon legislatif (bacaleg) mulai terpasang di tiap sudut Kota Malang. Usai rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP Kota Malang pastikan akan copot spanduk tersebut.

Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga spanduk-spanduk bacaleg saat ini masih dianggap sebagai reklame biasa, bukan alat peraga kampanye (APK). 

"Sampai saat ini kan memang belum masa kampanye. Jadi terkait APK itu KPU dan Bawaslu belum memberikan warning kepada kita," ujar Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Rabu (11/10/2023).

Wahyu menambahkan bahwa Satpol PP Kota Malang sudah sering melakukan penertiban reklame liar termasuk spanduk partai dan bacaleg. Ia mendorong adanya koordinasi dengan partai politik maupun pihak terkait lainnya untuk memenuhi peraturan daerah Kota Malang.

"Ada beberapa yang kalau tidak sesuai ketentuan, sudah kita copot. Jangan sampai memberikan satu aksi tanpa ada koordinasi. Saya juga sudah meminta Satpol PP sebelum melakukan pencopotan APK itu bisa koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan bahwa saat ini masih memasuki masa sosialisasi partai politik peserta pemilu. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada parpol untuk menindaklanjuti pemasangan reklame tersebut.

"Gambar-gambar yang bukan atas nama partai tapi perorangan, perlu tindak lanjut melalui pertemuan dengan partai," jelas Heru.

Sebelum memulai penertiban, Satpol PP akan menyerahkan pencopotan spanduk bacaleg kepada pemiliknya. Setelah diberikan jangka waktu selama beberapa hari namun spanduk tak juga dicopot, maka Satpol PP akan langsung mengambil tindakan.

"Kita bikin kesepakatan dengan parpol, apakah mereka akan menertibkan anggotanya dulu atau dipasrahkan ke Satpol PP. Nanti spanduk itu kita foto, disampaikan ke orang tersebut untuk diselesaikan sendiri dengan waktu sekian hari. Kalau tidak diambil ya kita akan lakukan. Tapi etikanya kita akan bersurat," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

reklame parpol spanduk bacaleg pemilu2024 Kota Malang penertiban spanduk bacaleg Satpol PP Kota Malang