KETIK, MALANG – Hingga saat ini Dokter AY yang diduga melakukan pelecehan seksual di Persada Hospital belum ditetapkan sebagai tersangka. Polresta Malang Kota masih perlu melengkapi materi hukum atas dugaan kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan apabila materi hukum sudah memenuhi unsur pidana.
Untuk dapat melengkapi berkas perkara, sebanyak 2 saksi ahli akan segera dipanggil. Namun Ipda Yudi menerangkan bahwa Polresta Malang Kota sendiri telah melakukan gelar pidana internal terhadap Dokter AY pada Senin 26 Mei 2025 kemarin.
“Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan, karena kurangnya materi hukum. Kita akan lakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi materi hukum yang kurang,” ujarnya, Selasa 27 Mei 2025.
2 orang saksi ahli tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Dokter AY akan kembali diperiksa sebagai tersangka apabila dari pemeriksaan nanti terbukti melakukan tindak pelecehan seksual.
“Jika dalam pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perkara pelecehan seksual, maka akan segera kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebagai Informasi, sebelum gelar perkara, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap Dokter AY. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis 22 Mei 2025.
Sebagai informasi, Dokter AY diduga melakukan pelecehan seksual terhadap QAR yang merupakan pasien di rumah sakit tempatnya bekerja dahulu. Kasus tersebut mencuat ketika QAR memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami melalui media sosial pribadinya. (*)