KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Rahmanto, bersama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Kamis (16/01/2025).
Di kesempatan ini,Rahmanto mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilaksanakan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut Rahmanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Asahan.
Rahmanto juga mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan juga telah melakukan inovasi - inovasi dalam melaksanakan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan pemuktahiran data adminduk serta melaksanakan perekaman e-KTP ke Desa-desa terpencil di wilayah Kabupaten Asahan.
Terakhir Rahmanto, menegaskan bahwa dalam kepengurusan Adminduk dan Pencatatan Sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan tidak pernah ada pemungutan biaya (Gratis).
Di tempat yang sama, Ketua Kominsi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc Prof. Dr. Usman Jakfar, mengatakan bahwa Kunjungan Kerja yang dilaksanakan untuk melihat langsung Pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Asahan dalam kepengurusan dokumen adminduk dan pencatatan sipil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Assoc Prof. Dr. Usman Jakfar juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Asahan dalam kepengurusan adminduk dan pencatatan sipil seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Perekaman dan Pencetakan e-KTP serta Surat Pindah sampai ke Desa-Desa terpencil di wilayah Kabupaten Asahan dan tidak dipungut biaya (gratis).
Di kesempatan ini juga beberapa anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan pergantian foto e-KTP di Kontor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. (*)